TULUNGAGUNG , AJTTV.com – Tindakan tak senonoh dilakukan Seorang pria berinisial BP warga Kecamatan Pule Kabupaten Trenggalek.
Pria 28 tahun itu diduga telah melakukan tindakan asusila terhadap SJ , wanita Asal Kabupaten Merauke saat di dalam bus arah keras Kediri menuju Trenggalek pada Jumat 03 Desember 2021 sekitar pukul 08.30 WIB.
Iptu Nenny sasongko Kasubag Humas Polres Tulungagung menjelaskan , Kejadian bermula saat didalam bus BP duduk bersebelahan dengan SJ.
Sesampainya di wilayah Ngantru Tulungagung, penumpang banyak yang turun sehingga kondisi di dalam bus sepi penumpang.
Tidak berselang lama BP berpura-pura berdiri untuk membenahi AC dan saat kembali duduk BP mengeluarkan alat kelaminnya Sehingga SJ mengetahui dan menanyakan apa maksudnya.
Mendapat pertanyaan itu BP mengaku tidak ada maksud apa-apa. Merasa tidak nyaman, SJ pindah tempat duduk ke depan dan mendekat sopir bus.
Saat bus Mendekati Terminal Gayatri Tulungagung, SJ menyampaikan yang dialaminya kepada sopir dan kernet. Lalu, BP dimintai keterangan oleh sopir dan kernet bus dan mengakui perbuatannya, lalu dibawa ke Polsek Tulungagung untuk dilakukan pemeriksaan.
Pelaku asusila bisa dilakukan proses penyidikan karena melanggar UU Nomor 44 tahun 2008 tentang Pornografi dengan ancaman hukuman paling lama 10 tahun penjara
Reporter : Murdiono