Pria Ngamuk dengan Parang di amankan Unit reskrim Polsek Ngantru / ist
TULUNGAGUNG, AJTTV.COM – Seorang pria berinisial RH (32), warga Desa Padangan, Kecamatan Ngantru, ditangkap oleh Unit Reskrim Polsek Ngantru. Ia diamankan setelah diduga membuat onar dengan membawa parang dan meresahkan warga sekitar pada Minggu (14/9/2025) dini hari.
Menurut Kasihumas Polres Tulungagung, Ipda Nanang, peristiwa ini bermula sekitar pukul 01.00 WIB. Warga mendengar keributan dari rumah RH. Saat didatangi, RH terlihat menggeram seperti orang kesurupan. Warga yang ketakutan memilih kembali ke rumah masing-masing.
Ancam Warga dengan Parang, Picu Kepanikan
Sekitar 15 menit kemudian, suara motor yang digas berulang-ulang kembali menarik perhatian warga. Saat diperiksa, RH sudah terlihat membawa sebilah parang. Tak hanya itu, ia juga mengarahkan parang tersebut ke arah warga dan mengejar mereka hingga belasan meter ke dalam gang.
Aksi tersebut sontak membuat warga panik dan berlarian menyelamatkan diri. Merasa terancam, mereka akhirnya melaporkan kejadian ini ke Polsek Ngantru.
Ditangkap di Rumah, Terancam Hukuman Pidana
Merespons laporan tersebut, Unit Reskrim Polsek Ngantru langsung bergerak menuju lokasi. RH berhasil diamankan di rumahnya, bersama barang bukti berupa sebilah parang sepanjang 60 cm yang ditemukan di dalam kamar.
”Terlapor dan barang bukti kini sudah diamankan di Polsek Ngantru,” jelas Ipda Nanang. RH akan dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 tentang kepemilikan senjata tajam tanpa hak. Saat ini, kasus tersebut masih dalam proses penyidikan lebih lanjut oleh pihak kepolisian.
Reporter : Anang












