Kantor Bersama Samsat Tulungagung melayani masyarakat yang ingin memanfaatkan program pemutihan dan insentif pembebasan sanksi administratif Pajak Kendaraan Bermotor (PKB). (Dok.ajttv.com)
TULUNGAGUNG, AJTTV.COM – Kesadaran masyarakat maupun instansi pemerintah di Kabupaten Tulungagung dalam memenuhi kewajiban membayar Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dinilai masih perlu ditingkatkan. Pasalnya, Kantor Bersama Samsat Tulungagung mencatat ada puluhan ribu kendaraan di wilayah setempat yang hingga kini masih menunggak pembayaran pajak harian maupun tahunan.
Mirisnya, dari total puluhan ribu tunggakan tersebut, ratusan unit di antaranya merupakan kendaraan dinas milik pemerintah atau berpelat merah.
Petugas Pengelolaan Data Pelayanan Perpajakan Kantor Bersama Samsat Tulungagung, Bambang Heryanto, mengungkapkan bahwa hingga September 2026, total objek kendaraan yang terdaftar di Kabupaten Tulungagung mencatat angka 558.178 unit.
”Sedangkan untuk kendaraan yang menunggak pajak per September 2026 ini mencapai 58.221 objek,” ujar Bambang saat ditemui wartawan, Jumat (16/10/2026).
Bambang merinci, dari puluhan ribu kendaraan penunggak pajak tersebut, sektor kendaraan milik instansi pemerintah daerah juga tak luput dari catatan merah.
”Jumlah tunggakan pajak kendaraan plat merah per September 2026 tercatat mencapai 199 objek,” ungkapnya.
Secara keseluruhan, dominasi tunggakan pajak di wilayah Tulungagung masih didominasi oleh jenis kendaraan roda dua (sepeda motor) dan kendaraan angkutan barang seperti truk. Sementara untuk jenis mobil pribadi roda empat, angka penunggak relatif lebih kecil, meski tetap ditemukan kasus penunggakan.
Dimanfaatkan Lewat Program Pemutihan Pajak Jatim
Guna mendorong peningkatan kesadaran masyarakat serta meringankan beban para wajib pajak, Pemerintah Provinsi Jawa Timur melalui Gubernur Khofifah Indar Parawansa menghadirkan kembali program Pembebasan Pajak Daerah atau “Pemutihan” yang berlangsung hingga akhir November 2026 mendatang.
Melalui program ini, pemilik kendaraan bermotor diberikan fasilitas pembebasan sanksi administratif atau denda keterlambatan untuk Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) serta Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB).
Tak hanya itu, Pemprov Jatim juga memberikan insentif berupa potongan diskon sebesar 20 persen bagi tunggakan pokok PKB tahun 2025 dan tahun-tahun sebelumnya yang diperuntukkan secara khusus bagi kelompok pekerja/buruh, dengan ketentuan kendaraan roda dua bertarif pokok pajak maksimal Rp500 ribu.
”Program ini juga memberikan pembebasan denda sekaligus pokok pajak bagi kategori masyarakat miskin, pengemudi ojek online (ojol), serta pemilik kendaraan roda tiga,” jelas Bambang.
Antusiasme Masyarakat Cukup Tinggi
Program insentif pajak ini disambut positif oleh warga Tulungagung. Bambang mencatat, pada gelombang pertama pemutihan yang digelar sejak 1 hingga 31 Agustus 2026 lalu, tercatat ada sebanyak 15.167 unit kendaraan yang memanfaatkan kemudahan insentif tersebut.
Sementara itu, untuk pelaksanaan pemutihan gelombang kedua yang dibuka mulai 1 Oktober hingga 30 November 2026 mendatang, respons masyarakat juga terus mengalir.
”Untuk gelombang kedua ini berlangsung dari 1 Oktober hingga 30 November 2026. Sampai tanggal 15 Oktober kemarin, sudah tercatat sebanyak 7.228 kendaraan yang memanfaatkan program insentif ini,” pungkasnya.
Pihak Samsat Tulungagung mengimbau kepada seluruh lapisan masyarakat, termasuk instansi pemegang kendaraan dinas pelat merah, untuk memanfaatkan sisa waktu program pemutihan ini guna menyelesaikan kewajiban administrasi kendaraannya sebelum masa berlaku berakhir.






