- —— Ilustrasi
NGANJUK, AJTTV.COM – Aksi kejahatan spesialis pencurian kendaraan bermotor (Curanmor) di wilayah Jawa Timur akhirnya terhenti. Seorang residivis berinisial S, yang dikenal sebagai residivis kelas kakap dan memiliki rekam jejak kriminal luar biasa, terpaksa dilumpuhkan dengan tindakan tegas terukur oleh tim Satreskrim Polres Nganjuk setelah mencoba melarikan diri.
Tersangka S, yang identitasnya sempat terekam dengan nomor tahanan punggung 55, diketahui berasal dari Madura dan baru saja menyelesaikan masa hukumannya.
Total 46 TKP dalam Dua Wilayah Hukum
Kasatreskrim Polres Nganjuk, AKP Sukaca, membenarkan penangkapan dramatis yang terjadi di Kertosono tersebut. Data kejahatan S mengejutkan, Polres Tulungagung, 42 Tempat Kejadian Perkara (TKP) saat ia beraksi sebelum penahanan sebelumnya dan Polres Nganjuk, 4 TKP baru setelah S bebas dan kembali beraksi.
“Tersangka inisial S ini adalah residivis yang pernah ditahan di wilayah hukum Polres Tulungagung. Di sana ada 42 TKP yang melibatkan dia. Setelah selesai menjalani hukuman, ia kembali beraksi di Nganjuk di 4 TKP,” jelas AKP Sukaca, Senin.
Penangkapan dilakukan oleh tim gabungan Satreskrim dan Polsek Kertosono saat tersangka S sedang membawa barang bukti hasil kejahatannya.
Melarikan Diri, Kaki Kena Timah Panas
AKP Sukaca menegaskan bahwa penindakan ini adalah respons atas perlawanan tersangka.
“Betul, kami lakukan tindakan tegas terukur karena yang bersangkutan berusaha melarikan diri dan membahayakan petugas saat proses penangkapan di Kertosono,” tegasnya.
Dari penangkapan tersebut, polisi berhasil mengamankan sejumlah barang bukti penting, termasuk kunci T—alat yang biasa digunakan pelaku curanmor—dan satu unit sepeda motor yang diduga merupakan hasil curian terbaru.
Penangkapan S diharapkan dapat menekan angka kriminalitas Curanmor, khususnya di Tulungagung dan Nganjuk, mengingat sepak terjangnya yang mencakup puluhan lokasi kejahatan. Polres Nganjuk berkomitmen memberantas jaringan curanmor yang meresahkan masyarakat.












