Pria Asal Ngantru, CK (33) Diringkus Polsek Rejotangan / ist
TULUNGAGUNG, AJTTV.COM – Sepandai-pandainya tupai melompat, akhirnya jatuh ke tangan polisi juga. Peribahasa ini tepat menggambarkan nasib CK (33), warga Desa Pakel, Kecamatan Ngantru. Pria yang diketahui sebagai residivis kambuhan ini harus kembali berurusan dengan hukum setelah nekat menggelapkan satu unit mobil rental milik warga Desa Rejotangan.
Modus Jemput Tamu di Juanda
Aksi penipuan ini bermula pada Minggu (12/04/2026). Dengan modal mulut manis, CK mendatangi korban berinisial RP (68) untuk menyewa mobil Toyota Avanza putih bernopol AG 1654 SH. Alasannya klasik: ingin menjemput tamu di Bandara Juanda, Surabaya.
Kapolsek Rejotangan, AKP Kasianto, membeberkan bahwa awalnya terlapor tampak meyakinkan. “Terlapor membayar uang sewa Rp300 ribu di hari pertama. Bahkan pada 15 April, ia sempat mentransfer lagi Rp500 ribu sebagai biaya tambahan sewa,” jelasnya, Jumat (1/5/2026).
Menghilang dan Putus Kontak
Gelagat buruk CK mulai tercium saat memasuki hari Jumat (24/04/2026). Mobil tak kunjung pulang, dan ponsel CK mendadak mati total. Merasa dikhianati dan mengalami kerugian besar, RP akhirnya melaporkan kejadian tersebut ke Mapolsek Rejotangan.
Tertangkap Basah Lewat Strategi “COD”
Tak butuh waktu lama bagi korps Bhayangkara untuk melacak keberadaan pelaku. Melalui serangkaian penyelidikan dan upaya pemancingan dengan metode Cash on Delivery (COD), petugas berhasil menyergap CK di wilayah Plosokandang.
”Terlapor ini ternyata seorang residivis yang sudah tiga kali melakukan tindak pidana serupa,” tegas AKP Kasianto.
Barang Bukti & Ancaman Hukuman
Selain mengamankan tersangka, polisi juga menyita barang bukti utama berupa unit mobil Avanza putih beserta BPKB atas nama Adi Waluyo. Kini, CK terancam menghabiskan waktu lama di balik jeruji besi. Ia disangkakan melanggar Pasal 492 dan atau 486 KUHP tentang penipuan dan penggelapan.












