Ilustrasi Kereta Kelinci
BLITAR, AJTTV.COM – Satlantas Polres Blitar Kota melarang kereta kelinci digunakan sebagai kendaraan berwisata jarak jauh, terutama untuk mengangkut rombongan anak-anak saat momen liburan. Larangan ini disebabkan karena kereta kelinci tidak memiliki standar keselamatan bagi penumpang dan berisiko terjadi kecelakaan.
Kasat Lantas Polres Blitar Kota, AKP Agus Prayitno, mengatakan bahwa banyak kereta kelinci yang digunakan untuk membawa penumpang berupa rombongan anak-anak, padahal kereta kelinci tidak memiliki standar keselamatan yang layak untuk penumpang. “Karena itu tidak memiliki standar keselamatan yang layak, khususnya untuk membawa penumpang, jadi itu berbahaya,” terangnya, Sabtu (5/7).
Agus menambahkan bahwa kecelakaan lalu lintas pada kereta kelinci juga kerap terjadi, sehingga sebagai bentuk antisipasi, pihaknya telah memberikan imbauan dan larangan kepada pihak terkait. “Kami tidak serta merta melarang, karena memang mungkin menyangkut pendapatan para pemilik kereta kelinci. Hanya saja kami telah sampaikan melalui sosialisasi dan sebagainya agar tidak membawa penumpang rombongan anak, bahkan dengan jarak tempat wisata yang jauh,” tegasnya.
Saat ini, kereta kelinci beroperasi di sekitar Makam Bung Karno, Istana Gebang, hingga Wisata Air Sumber Udel, yang masih tergolong aman dan dapat dipantau oleh petugas Satlantas Polres Blitar Kota. Bagi yang melanggar, akan dikenakan sanksi tilang. “Kami berharap pemilik kereta kelinci ini dapat mematuhi aturan, demi keselamatan bersama,” tandas Agus.
Reporter : Hariyanto