Kepolisian Resor Tulungagung resmi menetapkan Rizki Angga Saputra (30), sopir bus Harapan Jaya, sebagai tersangka utama dalam kecelakaan beruntun maut di depan SPBU Rejoagung/ ist
TULUNGAGUNG, AJTTV.COM – Kepolisian Resor Tulungagung resmi menetapkan Rizki Angga Saputra (30), sopir bus Harapan Jaya, sebagai tersangka utama dalam kecelakaan beruntun maut di depan SPBU Rejoagung. Rizki, yang ironisnya adalah sosok yang pernah viral dan berjanji taubat setelah aksi ugal-ugalannya, kini harus mempertanggungjawabkan nyawa dua mahasiswa UIN Sayyid Ali Rahmatullah (UIN Satu) Tulungagung.
Kecelakaan tragis yang terjadi pada Jumat (1/11/2025) malam ini menewaskan Zahrotun Mas’udah (22) dan Faizatul Maghfiroh (22), yang disebut-sebut hanya tinggal menunggu hari wisuda.
Jejak Kelalaian Berulang: Ngeblong Hingga Maut
Aksi ugal-ugalan Rizki bukanlah kali pertama. Sebelumnya, pada 15 September, ia sempat menjadi sorotan publik setelah videonya menerobos lampu merah dan menyalip di jalur berlawanan di Ngujang viral.
Pasca-viral, Rizki sempat ditindak polisi dan diskors perusahaan. Dalam video permintaan maafnya, ia berjanji: “Saya berjanji tidak akan mengulangi lagi.”
Namun, janji itu terbukti palsu. Wakapolres Tulungagung, Kompol Arie Taufan Budiman, menegaskan bahwa tersangka kembali mengemudi secara ugal-ugalan hingga menyebabkan tragedi.
”Aksi tersangka kembali diulangi dengan mengendarai bus secara ugal-ugalan,” jelas Kompol Arie. Hasil penyidikan menunjukkan Rizki sengaja memacu bus dengan kecepatan tinggi karena alasan “mengejar waktu trayek dan takut disusul bus lain,” sebuah praktik yang mengindikasikan persaingan liar antar sopir.
Bus Gagal Rem, Perusahaan Otobus Turut Diperiksa
Kanit Gakkum Satlantas Polres Tulungagung, Ipda Gerry Permana, menjelaskan kronologi kecelakaan. Bus Harapan Jaya jurusan Trenggalek-Surabaya melaju kencang dari Tulungagung ke Kediri.
”Jarak sekitar 100 meter dari lokasi kejadian, bus sudah melakukan upaya pengereman… Tapi justru mesin mati dan ban belakang terkunci, sehingga bus ngepot dan bagian belakang menabrak pengendara Vario dan Supra,” jelas Ipda Gerry. Bus baru terhenti setelah menabrak pagar rumah warga dan posisinya berbalik arah.
Meskipun hasil tes urine Rizki negatif narkoba dan alkohol, perilakunya dinilai sangat berisiko. Rizki kini dijerat Pasal 310 ayat 4 UU LLAJ dengan ancaman pidana maksimal enam tahun penjara.
Polisi juga tidak berhenti pada sopir. Kompol Arie Taufan Budiman menegaskan akan mendalami tanggung jawab perusahaan otobus, pihak terminal, dan Dinas Perhubungan terkait ketentuan waktu keberangkatan dan perizinan trayek yang memicu sopir nekat ugal-ugalan.












