Tersangka Pencabulan Anak Dibawah Umur Asal Tulungagung Ditangkap Polisi |
TULUNGAGUNG , AJTTV com – Satreskrim Polres Tulungagung menangkap FYS (21) karena diduga mencabuli adik kakak iparnya. Pemuda asal Tanggunggunung Itu ditangkap di rumahnya, Selasa (10/5/2022) sore.
Dalam aksinya, Tersangka mengancam membunuh korban jika melapor ke keluarga.
Kasi Humas Polres Tulungagung Iptu Anshori mengatakan dalam menjalankan aksinya Tersangka mengancam membunuh korban jika melapor ke keluarga.
“Korban berusia 11 tahun, tinggalnya beda Kecamatan dengan sang kakak maupun tersangka. Saat kejadian korban dan pelaku kebetulan bertemu di rumah kakaknya di Kecamatan Pucanglaban,” terang Iptu Anshori, Rabu (11/05/2022).
Perbuatan asusila tersebut terjadi pada 30 April 2022. Saat itu korban diminta kakak kandungnya membantu membuat kue Lebaran di rumahnya di wilayah Kecamatan Pucanglaban. Malam harinya, tersangka FYS juga datang ke rumah kakaknya tersebut dan sempat menyapa korban.
“Pelaku sempat tanya, kok tumben tidur sini, kemudian dijawab kalau pulang kemalaman,” jelasnya.
Setelah proses pembuatan kue selesai, korban bergegas tidur di dekat ruang tamu. Saat suasana sepi, tiba-tiba pelaku menghampiri korban dan melakukan tindakan pencabulan, bahkan nyaris memperkosa korban.
Korban sempat berteriak memanggil kakaknya, namun langsung dibekap dan dicekik oleh pelaku. Pelaku mengancam akan membunuh korban jika melaporkan perlakuan itu pada kakaknya.
“Aksi pelaku terhenti setelah kakak laki-lakinya pulang kerja. Tersangka langsung pura-pura duduk di sofa,” imbuhnya.
Kasus ini terbongkar saat korban pulang ke rumah keesokan harinya. Keluarga curiga karena korban terus menangis. Saat ditanya ia menceritakan perbuatan pelaku di rumah kakaknya .
“Tidak terima dengan perbuatan pelaku keluarga korban melapor ke Polres Tulungagung. Tersangka sudah ditangkap dan saat ini ditahan di Polres Tulungagung,” jelasnya.
Akibat perbuatannya, tersangka dijerat Undang-Undang Perlindungan anak dengan ancaman minimal lima tahun penjara dan maksimal 15 tahun penjara.
Penulis : Murdi