Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example floating
Example floating
Uncategorized

Kerusakan Hutan di Wilayah Tulungagung Selatan Memprihatinkan

782
×

Kerusakan Hutan di Wilayah Tulungagung Selatan Memprihatinkan

Sebarkan artikel ini
Drs Santoso MSi
Example 468x60

Tulungagung , AJTTV.COM – Kerusakan hutan di wilayah selatan Tulungagung karena terjadi kesalahan kebijakan di era lama , Sehingga masyarakat mensalahtafsirkan seolah olah negara melegalkan pembalakan hutan.

Dan parahnya lagi pembalakan hutan ini tidak disusulkan penanaman bibit tanaman di wilayah yang ditebang.

Example 300x600

Kepala Dinas Lingkungan Hidup ( DLH) Kabupaten Tulungagung , Santoso menjelaskan Rumitnya permasalahan hutan di Tulungagung kini menjadi permasahan yang tiada berujung antara dinas Lingkungan Hidup Tulungagung, Perhutani, LMDH, hingga masyarakat.

Menurutnya Banyak hutan di wilayah tanggunggunung seperti Kalidawir dan Pucanglaban kini berubah menjadi hamparan perkebunan jagung.

Santoso menuding kerusakan hutan yang terjadi adalah tanggung jawab PT perhutani yang notabene diberi amanah dalam mengelola hutan.

“Kerusakan hutan di wilayah selatan Tulungagung karena terjadi kesalahan kebijakan di era lama sehingga masyarakat mensalahtafsirkan seolah olah negara melegalkan pembalakan hutan” Terang Santoso , Selasa (11/6/2023).

Sementara itu Menurut data dari PPLH Mangkubumi ada sekitar 20.000 hektar dari 39,071,2 hektar hutan di Tulungagung rusak.

Hal itu terjadi karena alih fungsi lahan menjadi lahan pertanian tanaman pangan, program pembangunan infrastruktur atau juga penambangan liar yang terjadi secara masif. Artinya ada separoh lebih hutan rusak bahkan bisa bertambah dari tahun ke tahun.

Lain halnya dengan Nur Endah dari LSM HRC (Harmoni Research Center) menurutnya kesalahan pengelolaan kehutanan di wilayah Tulungagung tidak serta Merta dibebankan pada pihak perhutani saja, melainkan dari kementrian Lingkungan Hidup.

Menurut Nur Endah , Kementerian LH tidak melakukan pengawasan terhadap PT perhutani ketika perusahaan itu wanprestasi.

“Merekalah yang mempunyai regulasi, pengawasan bahkan penindakan dengan kerusakan ekologi hutan yang ada di daerah.” Ucapnya kepada ajttv.com.

Hal ini kata Nur Endah menjadi penting dengan regulasi dan pengawasan dari penentu kebijakan yang integral sehingga hutan ini dapat dimanfaat untuk masyarakat dengan maksimal tanpa harus merusak ekosistim hutan yang ada.

Reporter : Rahmadi

Example 300250
Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *