TULUNGAGUNG , AJTTV.COM – Pria asal Blitar diamankan polisi setelah kedapatan membawa celurit saat berada di kafe Pesona Yang berada di Desa Junjung Kecamatan Sumbergempol Tulungagung pada Sabtu (4/1/2020).
Dari pengakuanya , Celurit itu dia bawa untuk menjaga diri jika ada masalah diluar.
Kasat Reskrim Polres Tulungagung AKP Hendi Septiadi kepada wartawan Senin (6/1/2020) menjelaskan, berawal saat anggota Polsek Sumbergempol melakukan operasi cipta kondisi , petugas menggeledah semua pengunjung hiburan malam.

Saat berada di Warkop Karaoke Pesona , Salah satu pria bernama Suryadi (33) Warga Desa Sidorejo Kecamatan Ponggok Kabupaten Blitar kedapatan membawa senjata tajam.
\” Celurit itu ditaruh dalam jaket , karena mengaku saat itu menemani saudaranya mengambil sepeda motor di rumah Bapaknya\” terang Hendi.
Namun saat ditanya apakah selama ini ada masalah dengan orang lain, Pelaku mengatakan tidak punya masalah dan hanya untuk menjaga diri.
Pelaku saat ini sudah ditetapkan sebagai tersangka oleh Polisi dan dijerat Undang – Undang Darurat No 12 Tahun 1951 Dengan ancaman hukuman maksima 10 Tahun Penjara.