TULUNGAGUNG , AJTTV.COM – Terduga pelaku penggelapan mobil Honda Genio AG 1707 AA milik Dhirham ZM (29), Asal Desa Sumberejo Wetan, Kecamatan Ngunut berhasil Ditangkap Satuan Reserse Kriminal ( Satreskrim ) Polres Tulungagung.
Pelaku ternyata bernama Eko Aprianto (39) alias David, warga Desa/Kecamatan Kromengan, Kabupaten Malang.
Petugas mengejar pelaku hingga ke Pulau Dewata Bali. Saat menginap disebuah hotel , pelaku langsung disergap pada Minggu (8/12/2019).
Kasus Berawal pada Kamis (28/11/2019) lalu, saat Dhirham hendak menjual mobil Honda Genio , lalu datanglah David yang ingin membeli.
Layaknya calon pembeli , David mengajak Dhirham untuk mencoba mobil tersebut.
Keduanya lalu keluar sambil bercerita soal kehandalan Mobil tersebut.
\” Setelah keliling mencoba mobil , rupanya David cocok dan mulai ada kesepakatan dengan harga Rp 48,5 juta.\” Terang Kapolres Tulungagung AKBP Eva GP, Rabu (11/12/2109)
Selang beberapa saat , David ijin pinjam mobil kepada Korban untuk mengambil uang
\” Rupanya pelaku tidak kunjung datang , mau ambil uang tapi tidak kembali \” imbuh Pandia.
Karena mulai curiga mobilnya dilarikan David, Korban langsung melaporkan kejadian itu ke Polisi.
Menerima Laporan , Polisi segera bergerak dan mendapat informasi jika David sedang berada di Bai.
Benar saja , rupanya pelaku sedang menginap di hotel Ubung Bali. Tim Macan Agung Satreskrim Polres Tulungagung Dibantu anggota Resmob Polsek Denpasar Barat,melakukan penangkapan terhadap Davit.
Dari tangan pelaku , Polisi mengamankan barang bukti berupa mobil milik Korban , nota penginapan selama 5 hari di Ubung Bali senilai Rp 400.000, Hp merk Samsung serta uang tunai Rp 100.000 .
Kini pelaku sedang menjalani proses penyidikan untuk mengetahui kemungkinan ada korban lain.
Reporter : Ahmad Soim
Editor : C_ sant