Scroll untuk baca artikel
BERITA TERBARUKABAR DAERAH

Pertarungan Hukum di Parkiran Tulungagung: Menguak Tanggung Jawab Petugas Atas Kehilangan Kendaraan

58
×

Pertarungan Hukum di Parkiran Tulungagung: Menguak Tanggung Jawab Petugas Atas Kehilangan Kendaraan

Sebarkan artikel ini

Foto :’Karcis parkir

TULUNGAGUNG, AJTTV.COM – Kehilangan kendaraan bermotor atau barang di area parkir, termasuk di tepi jalan umum yang dikelola oleh petugas parkir resmi, seringkali menjadi polemik di masyarakat Tulungagung. Banyak karcis parkir mencantumkan klausula yang menyatakan pengelola tidak bertanggung jawab atas kehilangan, namun secara hukum, klaim ini dapat dibatalkan.

​Menurut Pakar Hukum, Hamzah Abdilah, S.H., secara yuridis, petugas atau pengelola parkir tetap memiliki tanggung jawab atas kehilangan yang terjadi di area yang mereka kelola.

​”Klausa yang umum tercantum di karcis parkir, seperti ‘kehilangan bukan tanggung jawab pengelola’, merupakan klausula baku atau perjanjian baku yang berusaha mengalihkan tanggung jawab secara sepihak,” ujar Hamzah Abdilah, Sabtu.

​Ia menjelaskan bahwa pencantuman klausula semacam ini dinyatakan batal demi hukum berdasarkan Pasal 18 ayat (1) Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen (UUPK). Ayat ini melarang pelaku usaha mencantumkan klausula baku yang menyatakan pengalihan tanggung jawab pelaku usaha.

Perjanjian Penitipan Barang

​Dalam hukum perdata, lanjut Hamzah, kegiatan perparkiran dianggap sebagai perjanjian penitipan barang (terutama didukung oleh yurisprudensi Mahkamah Agung).

​”Ketika seseorang membayar karcis dan menitipkan kendaraannya, maka terjadi hubungan hukum penitipan. Petugas parkir atau pengelola berkewajiban untuk menjaga barang titipan tersebut. Jika kendaraan hilang, pengelola dianggap lalai dalam menjalankan kewajibannya,” tegasnya.

​Implikasinya, secara hukum perdata, pihak pengelola dapat dimintai pertanggungjawaban dan wajib memberikan ganti rugi kepada konsumen jika kehilangan terjadi akibat kelalaian mereka.

Kewajiban Konsumen

​Meskipun demikian, Hamzah juga mengingatkan bahwa konsumen sebagai pemilik kendaraan tidak sepenuhnya bebas dari kewajiban.

​”Peran konsumen juga penting. Konsumen wajib bertindak hati-hati dengan menjaga kendaraannya, seperti memastikan motor terkunci dengan baik (stang, kunci pengaman tambahan jika ada), dan yang paling krusial adalah menyimpan bukti parkir berupa karcis atau karcis retribusi,” jelasnya.

​Bukti parkir ini, menurut Hamzah, sangat penting untuk memperkuat posisi hukum konsumen jika terjadi sengketa, karena menjadi bukti adanya penyerahan (titipan) dan pembayaran jasa parkir.

Langkah Hukum

​Jika terjadi kehilangan, Hamzah menyarankan konsumen untuk segera ​Melaporkan kehilangan kepada petugas parkir, ​Meminta salinan identitas atau informasi petugas parkir yang bertugas, ​Melaporkan kejadian ke pihak kepolisian sebagai tindak pidana pencurian dan ​Jika tidak ada niat baik dari pengelola, konsumen dapat menuntut ganti rugi secara perdata atau mengadukan ke Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK).

​”Intinya, pengalihan tanggung jawab sepihak melalui klausula di karcis tidak sah secara hukum. Pengelola parkir tepi jalan, yang memungut biaya, tetap harus bertanggung jawab atas keamanan kendaraan konsumen,” pungkas Hamzah Abdilah, S.H.

Seperti diketahui, Masyarakat Tulungagung mempertanyakan soal karcis parkir kendaraan yang dikeluarkan secara resmi oleh Pemerintah Kabupaten Tulungagung. Dalam karcis tertulis pesan Parkir bukan penitipan, Barang / Kendaraan hilang bukan tanggung jawab petugas.

Bahkan perdebatan soal karcis ini juga terjadi di salah satu grub WhatsApp Tulungagung.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *