Scroll untuk baca artikel
BERITA KRIMINALBERITA TERBARU

Balita 17 Bulan Asal Ngunut Tulungagung Berhasil Diselamatkan dari Penculikan Tetangga Kos

8
×

Balita 17 Bulan Asal Ngunut Tulungagung Berhasil Diselamatkan dari Penculikan Tetangga Kos

Sebarkan artikel ini

Polres Tulungagung menggelar konferensi pers kasus penculikan Balita ( Anang – Heru ajttv.com)

TULUNGAGUNG, AJTTV.COM – Pelarian GH (52), seorang wanita asal Lampung, berakhir di tangan kepolisian saat melintasi wilayah Serang, Banten. Niat busuknya membawa kabur seorang balita laki-laki berinisial B (17 bulan) tanpa izin orang tua kandungnya berhasil digagalkan Satreskrim Polres Tulungagung yang bergerak cepat melakukan koordinasi lintas provinsi.

​Kejadian bermula ketika IR (31), ibu korban yang merupakan warga Kecamatan Ngunut, menitipkan putranya kepada GH karena kesibukan pekerjaan. GH sendiri merupakan tetangga kos IR yang semula dipercaya untuk menjaga sang buah hati.

Firasat Ibu: Dihalang-halangi Saat Ingin Bertemu

​Kasatreskrim Polres Tulungagung, Iptu Andi Wiranata Tamba, mengungkapkan bahwa kecurigaan IR muncul setelah GH mulai menunjukkan gelagat aneh. Selama empat hari masa penitipan, GH selalu menghalangi IR setiap kali ingin bertemu dengan anaknya.

​”Bahkan saat pelapor mengirim pampers pun tidak diperbolehkan bertemu. Kecurigaan memuncak saat pelaku mengaku sedang jalan-jalan lewat video call, namun kenyataannya ia sudah berada di dalam bus menuju luar pulau,” jelas Iptu Andi, Jumat (8/5/2026).

​Menyadari anaknya dalam bahaya, IR segera melapor ke Polres Tulungagung pada Rabu (6/5/2026) dini hari pukul 03.00 WIB.

Penyergapan di Serang: Tiket Bus Menjadi Bukti

​Polisi bergerak kilat. Hasil pelacakan menunjukkan GH sudah berada di wilayah hukum Polres Serang, Polda Banten, menumpang bus PO Handoyo jurusan Tulungagung-Lampung. Melalui koordinasi darurat, GH akhirnya diringkus pada pukul 08.30 WIB pagi di hari yang sama.

​Sejumlah barang bukti memperkuat dugaan bahwa GH memang berniat menetap di Lampung bersama balita tersebut. Selain tiket bus tertanggal 5 Mei, polisi juga mengamankan tas, handphone, hingga peralatan memasak (kompor) milik pelaku.

Ancaman 7 Tahun Penjara dan Dugaan Trafficking

​Kini, GH harus mempertanggungjawabkan perbuatannya. Ia dijerat Pasal 454 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara.

​”Kami juga masih mendalami apakah ada motif perdagangan orang (human trafficking) di balik kasus ini,” tegas Iptu Andi.

​Beruntung, kondisi balita B saat ini dipastikan dalam keadaan sehat dan aman di bawah pendampingan UPTD PPA Kabupaten Tulungagung sebelum dikembalikan sepenuhnya ke pelukan sang ibu.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *