Scroll untuk baca artikel
BERITA NASIONALBERITA TERBARU

KPK Tambah Masa Tahanan Bupati Nonaktif Tulungagung, Gatut Sunu Masih Mendekam di Sel 40 Hari Lagi

5
×

KPK Tambah Masa Tahanan Bupati Nonaktif Tulungagung, Gatut Sunu Masih Mendekam di Sel 40 Hari Lagi

Sebarkan artikel ini

Tersangka kasus pemerasan dan penerimaan lainnya di lingkungan Pemkab Tulungagung Gatut Sunu Wibowo (tengah) berjalan untuk menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Rabu (29/4/2026)

JAKARTA, AJTTV.COM – Pelarian hukum Bupati nonaktif Tulungagung, Gatut Sunu Wibowo, dipastikan masih panjang. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi memperpanjang masa penahanan politisi tersebut bersama ajudannya selama 40 hari ke depan guna mendalami skandal dugaan pemerasan terhadap belasan Organisasi Perangkat Daerah (OPD).

​Langkah ini diambil setelah masa penahanan awal 20 hari berakhir pada 30 April 2026. Kini, penyidik fokus membedah bukti-bukti dari penggeledahan massal yang dilakukan sebelumnya di wilayah Tulungagung.

Modus Operandi: Tekanan Lewat Surat Pengunduran Diri

​Skandal ini mencuat setelah KPK mengendus dugaan praktik “premanisme birokrasi”. Gatut Sunu diduga menggunakan surat pernyataan pengunduran diri yang telah ditandatangani para kepala OPD sebagai alat tekan.

​Dengan ancaman pencopotan jabatan, tersangka diduga mematok setoran hingga mencapai total Rp5 miliar. Hingga saat ini, penyidik mencatat sekitar Rp2,7 miliar telah berhasil direalisasikan dari 16 OPD di lingkungan Pemkab Tulungagung.

​Aliran Dana: Dari Barang Mewah Hingga Jamuan Pejabat

​Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengungkapkan bahwa penyidik tengah melacak ke mana saja uang hasil pemerasan tersebut mengalir.

​”Penyidik masih terus melengkapi berkas, baik dari pemeriksaan tersangka, saksi, maupun hasil kegiatan penggeledahan,” ujar Budi, Rabu (13/5/2026).

​Dugaan sementara, dana segar tersebut digunakan untuk berbagai kepentingan pribadi dan operasional yang tidak sah, antara lain Pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) kepada sejumlah pihak, Pembelian barang-barang bermerek (branded), ​Biaya pengobatan dan perjalanan dinas dan ​Jamuan makan mewah bagi pejabat.

​Bukti Elektronik Masih Disita

​Selain menahan tersangka, KPK masih mengamankan sejumlah telepon seluler milik pejabat Tulungagung di Jakarta sebagai Barang Bukti Elektronik (BBE). Pemeriksaan digital forensik ini diharapkan mampu membongkar percakapan instruksi setoran yang dilakukan tersangka.

​Hingga pekan kedua Mei 2026, KPK belum menjadwalkan pemeriksaan saksi baru, namun memastikan proses hukum berjalan progresif. Dalam penggeledahan sebelumnya, KPK telah menyita uang tunai senilai Rp428 juta, dokumen penting, serta sejumlah barang mewah dari rumah dinas dan pribadi tersangka.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *