Dua Perempuan Penjual Miras di Tulungagung Ditangkap Polisi |
TULUNGAGUNG (AJTTV.Com) – Polisi menangkap dua perempuan penjual minuman keras di wilayah desa Tunggulsari ,Kecamatan Kedungwaru,Tulungagung karena tidak memiliki Ijin.
“Awalnya Mendapat informasi dari masyarakat jika di wilayah Desa Tunggulsari ada peredaran miras yang kemudian ditindaklanjuti dengan mendatangi warung mereka masing – masing”” Terang Kasat Resnarkoba Polres Tulungagung AKP Didik Riyanto melalui Kasi Humas Polres Tulungagung Iptu Nenny Sasongko kepada Wartawan di Tulungagung , Sabtu (26/2).
Ia menuturkan, peredaran minuman keras itu berhasil terungkap ketika sejumlah anggota sat Resnarkoba melakukan operasi peredaran miras.
Baca juga: curi perhiasan emas senilai Rp 25 juta, wiraswasta ini terancam 7 tahun penjara
Baca juga: jaringan pengedar sabu asal jombang dibekuk satresnarkoba polres nganjuk
Baca juga: hendak transaksi pil koplo pria asal Loderesan Tulungagung Dicokok polisi
“Saat dilakukan penggeledahan di warung milik YA dan P yang letaknya berdekatan ini petugas mendapati barang bukti miras dari beberapa merk,” terang Iptu Nenny.
Ia berharap, operasi yang digelarnya secara rutin itu memberikan efek jera bagi masyarakat, terutama penjual minuman keras agar tidak lagi mengedarkan minuman beralkohol itu di wilayah Tulungagung.
“Selanjutnya semua barang bukti diamankan ke Polres Tulungagung, sedangkan untuk YA dan P telah dilakukan pemeriksaan dan dimintai keterangan sebagai tersangka, namun tidak dilakukan penahanan,” tutupnya.
Atas perbuatannya, kedua tersangka terancam Pasal 106 Jo pasal 24 ayat (1) UU RI No. 7 Tahun 2014 tentang perdagangan dan atau pasal 142 Jo pasal 91 ayat (1) UU RI No. 18 Tahun 2012 tentang Pangan sub Pasal 36 Jo Pasal 15 ayat (1) Perda Kab.Tulungagung Nomor 4 Tahun 2011 tentang pengendalian dan pengawasan peredaran minuman beralkohol di Kabupaten Tulungagung.
Penulis : Murdi