Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example floating
Example floating
KABAR DAERAH

Pemkab Diminta Anggarkan Dana untuk Pengelolaan Sampah di Desa

508
×

Pemkab Diminta Anggarkan Dana untuk Pengelolaan Sampah di Desa

Sebarkan artikel ini
Example 468x60

TULUNGAGUNG, AJTTV.COM – Panitia Khusus (Pansus) IV DPRD Tulungagung meminta Pemkab Tulungagung menganggarkan dana untuk pengelolaan sampah di desa atau kelurahan. Penyediaan anggaran ini merupakan hasil finalisasi dari pembahasan Ranperda tentang Pengelolaan Sampah bersama tim asistensi pembahas ranperda Pemkab Tulungagung, Selasa (15/8) siang.

“Kesimpulan kawan-kawan pansus, pemerintah daerah harus mengalokasikan anggaran dana kepada pemerintah desa melalui ADD untuk pengelolaan sampah,” ujar Ketua Pansus IV DPRD Tulungagung, Suprapto SPt MMA di sela finalisasi pembahasan Ranperda Pengelolaan Sampah di Ruang Aspirasi Kantor DPRD Tulungagung.

Example 300x600

Baca Juga : Rahmat Santoso Tepati Janji Mundur Dari Jabatan Wakil Bupati Blitar

Menurut dia, peran desa di dalam pembahasan Ranperda Pengelolaan Sampah sangat penting. Utamanya desa sebagai tempat pemilahan sampah.

“Ini yang krusial dalam pembahasan. Bagaimana peran desa dalam hal persampahan ini. Kita tahu lokus (tempat) sampah kebanyakan di desa atau kelurahan. Kami berharap pengelolaan sampah ini selesai di tempat penghasil sampah yakni di desa atau kelurahan,” paparnya.

Baca Juga : Dengan Dalih Menyewa , Pria Asal Madiun Gadaikan Motor Warga Tulungagung

Selanjutnya Suprapto menandaskan diperlukan peraturan bupati (perbup) sebagai tindaklanjut dari Ranperda tentang Pengelolaan Sampah jika sudah ditetapkan sebagai perda. Selain di dalamnya memuat pasal tentang penganggaran, juga memerintahkan pada pemerintah desa dan kelurahan untuk melakukan kegiatan pemilahan sampah.

“Pemilahan sampah dikelompokkan. Untuk yang bernilai ekonomi bisa dijual dan yang organik bisa dijadikan pupuk kompos. Di sini perlu pasal di perbup yang terkait penganggaran. Percuma memerintahkan pemerintah des ajika tidak diikuti anggarannya,” paparnya lagi.

Soal berapa anggaran yang ideal untuk pengelolaan sampah di desa, Suprapto yang biasa disapa dengan sebutan Buyung ini menandaskan bisa sampai dua persen dari APBD Tulungagung. “Kalau ADD kan 10 persen dari APBD, jadi ADD bisa ditambah satu sampai dua persen yang peruntukannya untuk pengelolaan sampah,” pungkasnya.

Reporter : dw

Example 300250
Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *