BONDOWOSO, AJTTV.COM – Petugas gabungan dari Perhutani dan Polsek Cerme mengamankan As warga Desa Bayuran Kecamatan Cerme Bondowoso.
As diamankan setelah kedapatan membawa kayu jenis jati hasil curian dari kawasan hutan.
Baca Juga : Kemenkes Keluarkan Surat Edaran Kewaspadaan Penyakit Virus Nipah
Namun dalam operasi senyap itu, 6 orang terduga pencuri lainnya berhasil melarikan diri.
Adi Mulyono Asper KBKPH Prajekan saat dikonfirmasi membenarkan telah mengamankan satu orang terduga pelaku illegal logging.
Barang bukti yang ikut diamankan berupa tujuh unit sepeda motor dan 14 gelondong kayu jati dari berbagai ukuran.
“Untuk proses hukum lebih lanjut kami serahkan terduga pelaku berikut alat bukti dan barang bukti ke pihak Polsek Cerme,” tutur Adi, Jumat (29/9).
Ditanya asal usul kayu, Adi Mulyono mengatakan tunggak kayu berasal dari Hutan lindung petak 5A-1 blok Mindi. Namun demikian pihaknya sedang melakukan pemeriksaan dan inventarisir ke lokasi.
Kapolsek Cerme Ajun Komisaris Polisi (AKP) I. Taukid menyatakan pihaknya akan menindaklanjuti sesuai dengan ketentuan hukum dan perundangan undangan yang berlaku.
Baca Juga : Tim Penyidik KPK Temukan Uang dan Senjata Api di Rumah Syahrul Yasin Limpo
“Untuk itu saya himbau agar masyarakat sadar dan tidak melakukan tindak pidana illegal logging, mari bersama sama kita jaga dan kita rawat hutan kita untuk kesejahteraan masyarakat,” himbau Kapolsek Cerme.
Reporter : Kirmanto