Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example floating
Example floating
BERITA KRIMINAL

DPO Penjambretan dan Pencurian Dibekuk Satreskrim Polrestabes Surabaya

1902
×

DPO Penjambretan dan Pencurian Dibekuk Satreskrim Polrestabes Surabaya

Sebarkan artikel ini
Example 468x60

SURABAYA, AJTTV.COM – Satreskrim Polrestabes Surabaya menangkap DPO penjambretan dan pencurian sepeda motor yang disertai kekerasan asal Tambak Gringsing Kota Surabaya.

Kapolrestabes Surabaya Kombes Pol Pasma Royce melalui Kasat Reskrim AKBP Hendro menyatakan, penangkapan pelaku berinisial FB alias BONI, masuk daftar pencarian orang (DPO) Polrestabes Surabaya, sejak sepuluh bulan lalu tepatnya malam tahun baru 2022.

Example 300x600

Baca Juga : “Aku Rindu ” Akan Jadi Inspirasi Warga Tulungagung

Pelaku curanmor itu ditangkap saat berada di Jalan Cepu 6D Surabaya, pada Jumat 6 Oktober 2023 sekitar pukul 22.00 Wib.

“Saat ditangkap, pelaku tidak melakukan perlawanan. FB dibawa oleh anggota Satreskrim Polrestabes Surabaya,” kata Hendro, Kamis (19/10)

Dijelaskannya, tersangka melakukan aksinya di tiga tempat kejadian perkara yakni, Jalan Tunjungan, Jalan Rajawali, dan Pasar Tugu Pahlawan Surabaya.

Saat itu, tersangka bersama dua belas temannya melakukan konvoi keliling- keliling merayakan malam tahun baru 2022 sambil mencari sasaran di Kota Surabaya.

“Setelah mendapatkan sasaran di wilayah Jalan Rajawali para pelaku langsung menghentikan laju kendaraan korban, SLM mendahului memukul korban,” tutur Hendro.

Baca Juga : BPBD Tulungagung melepas Konvoi 6 Tangki Bantuan air bersih FOZ Tulungagung

Hendro mengungkapkan, setelah diikuti oleh beberapa pelaku akhirnya merampas sepeda motor dan barang berharga milik korban termasuk HP di ambil oleh BONI, Selanjutnya sepeda motor dan hasil rampasan lainnya di jual kepada penadah.

Selain mengamankan Boni, polisi menyita dari hasil kejahatannya yakni, satu buah kaos hitam lengan panjang dan satu buah rekaman cctv

Baca Juga : Pemkab Tulungagung Sosialisasi Buku Saku Pengawasan Studi Kasus Pencegahan Tindak Pidana Korupsi

Atas perbuatannya pelaku Boni dijerat dengan Pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan.

Reporter : dw

Example 300250
Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *