Scroll untuk baca artikel
BERITA KRIMINALBERITA TERBARU

Gas ‘Si Melon’ Rakyat Kena Sikat! Residivis Spesialis Tabung Gas Ditangkap Meski Sudah Dibui di Lapas Tulungagung

34
×

Gas ‘Si Melon’ Rakyat Kena Sikat! Residivis Spesialis Tabung Gas Ditangkap Meski Sudah Dibui di Lapas Tulungagung

Sebarkan artikel ini

Seorang terduga pelaku pencurian tabung gas 3 kg berinisial DR (53), warga Kelurahan Tertek ditangkap Polsek Boyolangu/ ist

TULUNGAGUNG, AJTTV.COM – Aksi kejahatan yang menyasar kebutuhan pokok masyarakat kembali diungkap jajaran kepolisian. Unit Reskrim Polsek Boyolangu, Polres Tulungagung, berhasil meringkus seorang terduga pelaku pencurian tabung gas 3 kg berinisial DR (53), warga Kelurahan Tertek, dalam sebuah penangkapan yang terbilang unik.

​Pelaku yang diduga spesialis pencuri gas ‘si melon’ ini diringkus pada Jum’at (31/10/2025), namun bukan di lokasi persembunyian, melainkan saat ia sudah berada di dalam Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas II Tulungagung. DR ternyata telah ditahan sebagai titipan dari Polsek Tulungagung Kota atas kasus pencurian serupa.

​Kapolsek Boyolangu AKP Retno Pujiarsih, melalui Kasihumas Polres Tulungagung Ipda Nanang, mengungkapkan bahwa penangkapan ini merupakan buah dari penyelidikan kasus-kasus pencurian yang meresahkan di wilayah Boyolangu.

​“Komitmen kami adalah menindak tegas kejahatan, apalagi yang menyasar kebutuhan sehari-hari masyarakat. Uniknya, saat kami hendak menangkap pelaku, yang bersangkutan sudah berada di Lapas atas kasus lain,” terang Ipda Nanang, Senin (03/11/2025).

Sasar Pedagang dan Pengecer

​DR terbukti kuat menjadi pelaku dalam dua laporan berbeda. Kejadian pertama menimpa Reza Dicky Prasetyo di stan tempat berjualan Lapangan Serut pada 8 September 2025, di mana empat tabung gas 3 kg raib. Kejadian kedua menimpa Toyani Setyobudi di Desa Sobontoro pada 16 September 2025, ketika empat tabung gas LPG yang diletakkan di teras rumah lenyap seketika.

​Total kerugian yang dialami dua korban tersebut mencapai sekitar Rp 600.000,-.

​Dengan bukti-bukti yang kuat, Unit Reskrim Polsek Boyolangu langsung melakukan penangkapan dan pemeriksaan di Lapas untuk memproses kasus ini lebih lanjut. Polisi juga berhasil mengamankan enam tabung LPG 3 kg sebagai barang bukti kejahatan pelaku.

​Atas perbuatannya, DR dijerat dengan Pasal 363 Ayat (1) Ke-5 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang Pencurian dengan Pemberatan, sebuah pasal yang menegaskan keseriusan pihak kepolisian dalam memberantas kejahatan jalanan. Polres Tulungagung memastikan upaya pemberantasan kejahatan akan terus ditingkatkan demi keamanan dan ketenangan publik.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *