TULUNGAGUNG, AJTTV.COM – Empat Pelaku penganiayaan beehasil di amankan Unit Resmob Macan Agung Satreskrim Polres Tulungagung.
Keempat pelaku berinisial DF (23),asal Kelurahan Bago, Tulungagung merupakan residivis, ED (22) warga Desa Boro, Kedungwaru, Tulungagung, KB (27) warga Desa Plosokandang, Kedungwaru, Tulungagung dan RK (16), asal Kecamatan Tulungagung.
Baca Juga : Anggota Polri Dan TNI Bersihkan Sampah di Pasar Ngemplak Tulungagung
Kapolres Tulungagung AKBP Teuku Arsya Khadafi, melalui Kasihumas Polres Iptu Mujiatno mengatakan, satu pelaku merupakan residivis dan satu anak dibawah umur.
Menurutnya kejadian pada Hari Senin Tanggal 4 Desember 2023 siang. Korban berinisial ASA (18) Desa Sanggrahan, Kecamatan Boyolangu, Kabupaten Tulungagung dan Saksi sedang duduk di depan makam Kelurahan Sembung kemudian didatangi pelaku.
“Para pelaku melakukan tindak Pidana tersebut diawali dengan saling memandang. Pelaku merasa Tersinggung akhirnya menghampiri korban dan setelah itu para pelaku melakukan kekerasan secara bersama terhadap korban dan saksi korban”, terang Mujiatno, Senin (11/12).
Korban mengalami luka lebam di wajah dan luka robek di pelipis mata kiri. Mengalami hal ini korban melapor ke Polres Tulungagung.
“Sebelum melakukan penganiayaan, para pelaku mengkomsusi minuman keras. Jadi saat melakukan penganiayaan itu pelaku dalam pengaruh minuman keras”, imbuh Kasihumas.
Baca Juga : Balap Sepeda Hell2man Race Challenge Perkenalkan Wisata Tulungagung
“Pada hari Selasa tanggal 5 Desember 2023 pelaku berhasil diamankan, saat ini 3 pelaku sudah ditahan di rutan Polres Tulungagung dijerat dengan Pasal 170 KUHP dan satu pelaku dibawah umur tidak dilakukan penahanan namun tetap dilakukan penyidikan oleh Unit PPA hingga proses ke tingkat Kejaksaan”, tandas Mujiatno.
Reporter : Anang