Scroll untuk baca artikel
KABAR DAERAH

Kuasa Hukum Nyoto Dharmawan Laporkan Kepala SMKN 1 Kediri ke Polres

531
×

Kuasa Hukum Nyoto Dharmawan Laporkan Kepala SMKN 1 Kediri ke Polres

Sebarkan artikel ini
Oplus_0

KEDIRI, AJTTV.COM – Kuasa hukum jurnalis Nyoto Dharmawan dari Redaksi Berita Patroli secara resmi melaporkan Kepala SMKN 1 Kota Kediri ke Polres Kediri Kota. Laporan tersebut menyangkut dugaan persekusi, penghinaan, dan pengancaman dengan senjata tajam (sajam) yang dialami Nyoto saat menjalankan tugas jurnalistik di sekolah tersebut pada Rabu (4/6) lalu.

Didi Sungkono, selaku kuasa hukum Nyoto Dharmawan, menjelaskan kronologi dan dasar hukum pelaporan. “Pak Nyoto datang menjalankan tugas sebagai jurnalis, namun justru mengalami tindakan tidak manusiawi. Beliau dipersekusi, dihina, bahkan diancam dengan sajam. Ini pelanggaran serius terhadap hukum,” tegas Didi.

Laporan polisi dilayangkan dengan mendalilkan beberapa pasal, yaitu:

1. Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 1 Tahun 2024.

2. Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 tentang Senjata Tajam.

Didi secara tegas membantah pernyataan Kepala Cabang Dinas Pendidikan (Kacabdin) Wilayah Kediri, Adi Prayitno, yang menyebut peristiwa ini sebagai “kesalahpahaman”. “Kalau hanya salah paham, tidak mungkin ada penggebrakan meja dengan celurit yang sudah dilepas sarungnya. Ini tindakan nyata intimidasi,” tegasnya.

Ditempat terpisah Nyoto Dharmawan dikonfirmasi ajttv.com , Jumat (6/6/2025) membenarkan pelaporan tersebut. Melalui pesan WA Ia mengirimkan Surat Tanda Terima Laporan Polisi nomor LP/B/102/V1/2025/SPKT/ Polres Kediri Kota.

Sementara itu Kepala Cabang Dinas Pendidikan Kediri Adi Prayitno menyatakan bahwa pihaknya tetap berfokus pada pelayanan pendidikan dan telah terjadi kesepahaman secara lisan untuk tidak membawa masalah ini ke ranah hukum, yang dimediasi kepolisian. “Tadi secara lisan sudah ada kesepahaman untuk tidak membawa ke ranah hukum yang disaksikan dan dimediasi kepolisian,” ujarnya.

Reporter : Lubis Murtono

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *