Kepala Desa dan Bendahara Desa Tanggung di tahan Kejaksaan Negeri Tulungagung dugaan dana desa
TULUNGAGUNG, AJTTV.COM – Kejaksaan Negeri (Kejari) Tulungagung telah menetapkan tersangka kasus korupsi penyalahgunaan Dana Desa (DD) dan Alokasi Dana Desa (ADD) di Desa Tanggung, Kecamatan Campurdarat. Total kerugian negara dalam kasus dana desa ini diperkirakan mencapai Rp1,5 miliar.
Kepala Kejari Tulungagung, Tri Sutrisno, dalam konferensi pers pada Rabu (10/9/2025), mengumumkan bahwa dua tersangka dalam kasus ini adalah SU (64), Kepala Desa Tanggung, dan JO (54), Bendahara Desa. Mereka diduga terlibat dalam penyalahgunaan anggaran yang seharusnya digunakan untuk pembangunan dan kesejahteraan masyarakat desa.
Hingga saat ini, pihak kejaksaan terus mendalami modus operandi dan aliran dana yang merugikan keuangan negara ini. Proses penyidikan masih berjalan untuk mengungkap peran masing-masing tersangka dan kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat. Penetapan tersangka ini menjadi langkah serius Kejari Tulungagung dalam memberantas korupsi di tingkat pemerintahan desa, guna memastikan setiap rupiah anggaran digunakan secara transparan dan akuntabel demi kepentingan publik.
Reporter : Anang Yulianto