Scroll untuk baca artikel
BERITA TERBARUKABAR DAERAH

Audit Inspektorat Tulungagung Diragukan, Tim Hukum Kades Tanggung: Itu Hanya Asumsi!

5
×

Audit Inspektorat Tulungagung Diragukan, Tim Hukum Kades Tanggung: Itu Hanya Asumsi!

Sebarkan artikel ini

Suasana sidang Kades dan Bendahara Desa Tanggung Tulungagung di PN Tipikor Surabaya ( anang ajttv.com)

SURABAYA, AJTTV.COM – Sidang kasus dugaan korupsi pengelolaan Dana Desa (DD) dan Alokasi Dana Desa (ADD) yang menyeret Kepala Desa (Kades) Tanggung, Suyahman, dan Bendahara Desa, Joko Endarto, kembali digelar di Pengadilan Negeri (PN) Tipikor Surabaya pada Selasa (28/4/2026). Agenda sidang kali ini adalah pembacaan nota pembelaan (pledoi) oleh tim hukum terdakwa.

​Dalam nota pembelaan tersebut, tim Hukum dari Sasongko, S.H., & Partners melontarkan kritik keras terhadap validitas audit yang dikeluarkan oleh Inspektorat, yang selama ini menjadi dasar dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Sasongko menilai bahwa perhitungan kerugian negara dalam kasus ini diduga cacat prosedur dan substansi. Mereka menuding audit tersebut lebih didasarkan pada asumsi belaka, tidak berdasarkan fakta riil di lapangan.

​“ Ada 30 Perbuatan korupsi yang terbagi menjadi tujuh kelompok, salah satunya terkait kerugian keuangan negara. Definisi kerugian negara adalah berkurangnya uang, surat berharga, atau barang yang nyata dan pasti jumlahnya (actual loss) akibat perbuatan melawan hukum baik disengaja maupun lalai. Bukan sekadar potensi kerugian (potential loss). Audit yang setebal ribuan halaman ini sangat diragukan validitasnya,” ujar Sasongko dalam persidangan.

Kontradiksi Keterangan Ahli

​Salah satu poin krusial yang diungkap dalam pledoi adalah adanya pertentangan keterangan antara kedua ahli yang dihadirkan JPU. Menurut Sasongko, terdapat perbedaan data teknis yang fatal antara ahli dari pihak Inspektorat dan ahli dari PUPR, khususnya terkait pembangunan paving di Desa Tanggung Kecamatan Campurdarat Kabupaten Tulungagung tahun 2017 hingga 2019.

​“Ahli dari PUPR menyebutkan ada 34 titik pembangunan paving, sementara ahli dari Inspektorat mengklaim ada 36 titik pembangunan paving dari tahun 2017 hingga 2019. Perbedaan titik ini tentu mengubah perhitungan material secara signifikan. Bagaimana mungkin sebuah audit dijadikan dasar hukum kerugian negara jika data dasarnya saja saling bertabrakan?” lanjut kuasa hukum.

Terapkan Asas In Dubio Pro Reo

Sasongko juga menekankan bahwa ketidaksesuaian laporan yang terjadi sejatinya merupakan kesalahan administratif, bukan sebuah kesengajaan (tidak ada niat jahat (mens rea)).

​Menanggapi ketidakpastian data dan bukti yang dipaparkan di persidangan, tim hukum memohon kepada Majelis Hakim untuk menerapkan asas hukum In Dubio Pro Reo. Asas ini menyatakan bahwa jika terdapat keraguan dalam pembuktian, maka hakim harus memutuskan hal yang paling menguntungkan bagi terdakwa.

​“Jika hasilnya abu-abu dan diragukan, maka Hakim tidak boleh memaksakan vonis bersalah. Kami berharap Majelis Hakim dapat melihat fakta bahwa tidak ada actual loss yang memenuhi standar kepastian hukum dalam kasus ini,” tegasnya.

​Melalui pledoi yang berjudul “Jalan Gelap Peradilan Menggunakan Audit yang Masih Ramai Diperdebatkan”, tim hukum meminta Majelis Hakim untuk menyatakan Suyahman dan Joko Endarto tidak terbukti secara sah melakukan tindak pidana korupsi, serta membebaskan para terdakwa dari segala tuntutan hukum.

​Sidang rencananya akan dilanjutkan dengan agenda tanggapan dari Jaksa Penuntut Umum (replik) pada jadwal persidangan berikutnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *