Penampakan Asyhari, Pendiri Ponpes Ndolo Kusumo Pati, Saat Ditangkap Polisi
PATI, AJTTV.COM – Pelarian Ashari, pendiri sekaligus pimpinan Pondok Pesantren (Ponpes) Ndolo Kusumo, Pati, berakhir di tangan kepolisian. Tersangka kasus dugaan pelecehan seksual terhadap puluhan santriwati ini diringkus tim gabungan di tempat persembunyiannya di Kabupaten Wonogiri, Kamis (7/5/2026) subuh.
Penangkapan Subuh di Perbatasan
Tim Resmob Jatanras Polda Jawa Tengah bersama Polresta Pati berhasil melacak keberadaan Ashari setelah tersangka dinyatakan menghilang pasca-penetapan status tersangka.
Dirreskrimum Polda Jateng, Kombes Pol Anwar Nasir, mengonfirmasi bahwa penangkapan dilakukan secara senyap pada pukul 04.45 WIB. Tersangka ditemukan bersembunyi di Desa Bakalan, Kecamatan Purwantoro, Wonogiri—wilayah yang berbatasan langsung dengan Jawa Timur.
”Benar, pelaku sudah diamankan oleh tim gabungan. Saat ditangkap, tersangka mengenakan batik dan jaket hitam. Kami langsung memborgol tersangka menggunakan kabel ties untuk pengamanan,” ujar Kombes Anwar Nasir.
Mangkir dan Tidak Kooperatif
Langkah jemput paksa ini diambil lantaran Ashari dinilai tidak kooperatif terhadap proses hukum. Sebelumnya, penyidik Polresta Pati telah melayangkan panggilan resmi pada Senin (4/5), namun tersangka mangkir tanpa keterangan.
Bahkan, tersangka diketahui memutus komunikasi dengan keluarga maupun penasihat hukumnya dan melarikan diri keluar kota. Wakasatreskrim Polresta Pati, Iswantoro, menegaskan bahwa pihaknya telah mengantongi bukti-bukti kuat sebelum menetapkan Ashari sebagai tersangka tunggal.
”Kami sudah melalui prosedur hukum yang ada. Karena tersangka tidak hadir pada panggilan pertama dan terdeteksi melarikan diri, maka kami lakukan tindakan tegas,” tegas Iswantoro.
Desakan Publik dan Keadilan Korban
Kasus ini menjadi sorotan publik setelah puluhan santriwati mengaku menjadi korban pelecehan di lingkungan pesantren. Desakan dari warga sekitar dan GP Ansor Pati sebelumnya sempat memicu ketegangan, menuntut agar kepolisian segera menangkap sang kiai demi mencegah jatuhnya lebih banyak korban.
Saat ini, Ashari tengah dalam perjalanan menuju Mapolresta Pati untuk menjalani pemeriksaan tambahan serta proses penahanan. Atas perbuatannya, tersangka terancam dijerat dengan Undang-Undang Perlindungan Anak dan TPKS (Tindak Pidana Kekerasan Seksual) dengan ancaman hukuman penjara di atas 15 tahun.












