Mobil Seruduk Teras Rumah di Jalur Trenggalek-Tulungagung / ist
TRENGGALEK, AJTTV.COM – Insiden kecelakaan tunggal terjadi di Jalan Raya Trenggalek-Tulungagung, tepatnya di Desa Ngetal, Kecamatan Pogalan, Kabupaten Trenggalek, pada Rabu (6/5/2026) malam. Sebuah mobil pribadi dilaporkan hilang kendali hingga menghantam teras rumah warga.
Meskipun benturan mengakibatkan kerusakan cukup serius pada bagian depan bangunan, dipastikan tidak ada korban jiwa dalam peristiwa tersebut. Pengemudi mobil dalam kondisi selamat tanpa mengalami luka-luka.
Kasat Lantas Polres Trenggalek, AKP Soni Suhartanto, mengonfirmasi kejadian tersebut. Menurutnya, setelah petugas melakukan olah TKP, ditemukan fakta bahwa pengemudi kendaraan tersebut tidak memiliki legalitas berkendara yang sah.
”Hasil pemeriksaan petugas di lapangan, pengemudi mobil tersebut ternyata tidak mengantongi Surat Izin Mengemudi (SIM) A. Saat ini kasusnya sudah ditangani oleh Unit Gakkum Satlantas Polres Trenggalek,” ujar AKP Soni Suhartanto, Kamis (7/5/2026).
AKP Soni menjelaskan, kronologi bermula saat mobil melaju dari arah barat menuju timur. Setibanya di lokasi kejadian, mobil tiba-tiba oleng ke arah kiri jalan dan langsung menghantam pilar teras rumah milik warga setempat.
”Beruntung saat kejadian tidak ada penghuni rumah atau warga yang beraktivitas di teras tersebut, sehingga korban jiwa nihil. Hanya kerugian material berupa kerusakan bangunan dan bagian depan kendaraan,” imbuhnya.
Atas kejadian ini, AKP Soni Suhartanto kembali mengimbau kepada masyarakat agar tidak nekat mengemudikan kendaraan jika belum memiliki kompetensi dan izin resmi (SIM).
”Kami imbau warga selalu waspada dan pastikan kelengkapan surat-surat sebelum berkendara. Jangan memaksakan mengemudi jika belum memiliki SIM karena sangat berisiko bagi keselamatan diri sendiri maupun orang lain,” tegas Kasat Lantas.
Hingga kini, pihak kepolisian masih memfasilitasi proses mediasi antara pihak pengemudi dan pemilik rumah terkait penggantian kerugian material.












