Scroll untuk baca artikel
BERITA TERBARUKABAR DAERAH

Angin Segar Bagi Kiai Kampung, Pansus III DPRD Trenggalek Kebut Perda Fasilitasi Pesantren hingga Surau Kecil

10
×

Angin Segar Bagi Kiai Kampung, Pansus III DPRD Trenggalek Kebut Perda Fasilitasi Pesantren hingga Surau Kecil

Sebarkan artikel ini

TRENGGALEK – Pansus III DPRD Kabupaten Trenggalek tengah tancap gas menyelesaikan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Fasilitasi Penyelenggaraan Pondok Pesantren dan Madrasah. Kehadiran payung hukum baru ini diproyeksikan akan membuka keran anggaran daerah (APBD) agar bisa mengalir ke lembaga keagamaan skala kecil di tingkat pelosok desa.

​Ketua Pansus III DPRD Trenggalek, Sukarodin, menegaskan bahwa regulasi ini dirancang agar perluasan jangkauan bantuan dari Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Trenggalek bisa lebih merata dan tidak hanya menyasar lembaga-lembaga besar.

​”Kita ingin Pemkab hadir di tengah masyarakat dalam penyelenggaraan ponpes dan madrasah. Fokusnya mencakup lembaga di desa-desa, termasuk surau, masjid dengan santri terbatas, hingga TPA dan TPQ,” terang Sukarodin usai memimpin rapat kerja.

Payung Hukum untuk Perjuangkan Nasib Kiai Kampung

​Menurut Sukarodin, latar belakang penggodokan Raperda ini berkaca pada realitas di lapangan. Selama ini, banyak kiai kampung di tingkat desa yang tulus mengabdi mengajarkan ilmu agama kepada anak-anak hingga dewasa dengan fasilitas yang sangat seadanya dan minim bantuan.

​Meski instrumen seperti Bantuan Operasional Sekolah Daerah (Bosda) untuk madrasah formal sudah berjalan, legislatif menilai skema tersebut belum cukup kuat untuk menaungi aktivitas pendidikan keagamaan non-formal di dusun-dusun terpencil.

​”Artinya, ada ruang bagi APBD untuk hadir mendukung masyarakat atau lembaga-lembaga kecil yang ada di pelosok desa,” imbuh politisi senior tersebut.

Target Rampung Bulan Ini, Siap Dikirim ke Gubernur

​Mengenai progres pembahasan, Sukarodin mengungkapkan bahwa saat ini tim legislatif telah mencapai titik temu dan kesepahaman substansi bersama dengan Kementerian Agama (Kemenag) serta tim asistensi dari Pemkab Trenggalek.

​Walau masih menyisakan sejumlah detail teknis yang perlu pendalaman materi, ia optimistis draf regulasi ini dapat diselesaikan sesuai dengan lini masa yang telah dijadwalkan.

​”Secara umum tidak ada kendala berarti. Kami targetkan bulan ini bisa rampung untuk selanjutnya diajukan fasilitasi ke Gubernur Jawa Timur,” jelas Sukarodin.

​Setelah mengantongi lampu hijau dan catatan fasilitasi dari pihak Pemprov Jatim, Raperda ini akan langsung diboyong ke rapat paripurna DPRD Trenggalek untuk disahkan menjadi Peraturan Daerah (Perda) definitif, sekaligus menjadi acuan legal pemberian bantuan sektor keagamaan di masa mendatang.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *