Scroll untuk baca artikel
BERITA TERBARUKABAR DAERAH

Geger! Pemuda 18 Tahun di Pagerwojo Tulungagung Nekat Gondol Anak Kambing Tetangga, Berakhir Digerebek Polisi!

6
×

Geger! Pemuda 18 Tahun di Pagerwojo Tulungagung Nekat Gondol Anak Kambing Tetangga, Berakhir Digerebek Polisi!

Sebarkan artikel ini

TULUNGAGUNG, AJTTV.COM – Aksi pencurian hewan ternak kembali meresahkan warga di wilayah pegunungan Tulungagung. Seekor anak kambing milik warga Desa Gambiran, Kecamatan Pagerwojo, dilaporkan raib dari kandangnya. Setelah dilakukan penelusuran, hewan tersebut ternyata digondol oleh seorang pemuda setempat.

​Kasus ini menimpa Eko Totok Sujarwo, warga Dusun Prambon. Kejadian bermula pada Sabtu pagi (2/5) sekitar pukul 07.30 WIB, saat korban hendak memberi minum hewan ternaknya. Namun, ia terkejut mendapati satu ekor anak kambing jawa berbulu putih miliknya telah lenyap dari kandang.

​Titik terang muncul setelah korban mendapatkan selentingan informasi dari warga yang mencurigai keberadaan kambing tersebut di rumah JN (18), seorang pemuda yang juga warga Desa Gambiran.

Gerebek Rumah Terduga Pelaku

​Mendapat laporan dari korban, Unit Reskrim Polsek Pagerwojo langsung bergerak cepat melakukan penyelidikan lapangan.

​”Setelah menerima laporan, anggota kami langsung melakukan penelusuran intensif terkait keberadaan ternak milik korban,” ungkap Kapolsek Pagerwojo, AKP Guruh Yudhi Setiawan, Selasa (19/5).

Penyelidikan polisi membuahkan hasil. Pada Kamis malam (14/5), petugas mendatangi rumah JN. Di lokasi tersebut, polisi berhasil mengamankan terduga pelaku beserta barang bukti seekor anak kambing putih dan satu unit sepeda motor yang diduga digunakan untuk melancarkan aksinya. Akibat pencurian ini, korban ditaksir mengalami kerugian materiil sebesar Rp500 ribu.

​Sepakat Damai Lewat Jalur Keadilan Restoratif

​Meski pelaku sempat diamankan dan diproses di Mapolsek Pagerwojo, kasus hukum ini dipastikan tidak sampai menggelinding ke meja hijau pengadilan.

​Polsek Pagerwojo memfasilitasi penyelesaian perkara melalui mekanisme Restorative Justice (keadilan restoratif) setelah kedua belah pihak duduk bersama dan sepakat untuk berdamai.

​Pelaku JN telah mengakui seluruh perbuatannya, mengembalikan anak kambing tersebut kepada pemiliknya, serta menyampaikan permohonan maaf secara langsung di hadapan petugas dan berjanji tidak akan mengulangi perbuatan kriminal tersebut.

​”Korban berjiwa besar untuk memaafkan pelaku dan kedua belah pihak sepakat menyelesaikan persoalan ini secara kekeluargaan,” pungkas AKP Guruh Yudhi Setiawan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *