Pelaku Pencurian di Kutoanyar Tulungagung Ditangkap Unit Reskrim Polsek Tulungagung Kota / Istimewa
TULUNGAGUNG, AJTTV.COM – Sepandai-pandainya melompat, akhirnya jatuh juga. Peribahasa ini tepat menggambarkan pelarian S (21), pemuda asal Desa Sobontoro, Kecamatan Boyolangu, Tulungagung.
Aksi nekatnya memanjat tembok rumah warga pada dini hari berujung di jeruji besi, setelah Unit Reskrim Polsek Tulungagung Kota berhasil menggulungnya saat sedang asyik nongkrong di depan sebuah kafe.
Peristiwa pencurian ini menimpa Bagus Muhammad Nurdiansyah, warga Jalan M. Yamin, Kelurahan Kutoanyar, Kecamatan/Kabupaten Tulungagung pada Kamis (21/05/2026) sekira pukul 03.15 WIB.
Kapolsek Tulungagung Kota, KOMPOL Puji Hartanto mengungkapkan, aksi kriminal pelaku terbongkar saat korban terbangun subuh dan hendak menuju ke dapur. Saat itulah korban curiga melihat posisi dompetnya yang sudah berpindah tempat.
”Setelah diperiksa oleh korban, ternyata uang tunai di dalam dompetnya sudah raib,” ujar KOMPOL Puji Hartanto, Mingu (24/05/2026).
Kesal menjadi korban pencurian, korban langsung memutar rekaman kamera tersembunyi (CCTV) miliknya. Bak film aksi, dalam rekaman tersebut terlihat jelas detik-detik pelaku masuk ke area rumah dengan cara memanjat tembok, lalu mengendap-endap menggasak uang tunai di dompet korban. Akibat kejadian ini, korban mengalami kerugian sebesar Rp650 ribu.
Diciduk Tanpa Perlawanan di Depan Kafe
Berbekal rekaman CCTV dan laporan korban, Unit Reskrim Polsek Tulungagung Kota langsung bergerak cepat melakukan perburuan. Tak butuh waktu lama bagi korps baju cokelat untuk mengendus keberadaan sang “Spiderman” amatir tersebut.
”Pada Jumat siang (22/05/2026) sekitar pukul 14.00 WIB, anggota Unit Reskrim berhasil mengamankan pelaku tanpa perlawanan di depan salah satu Kafe di Jalan Dr. Sutomo Tulungagung,” tegas Kapolsek.
Saat diinterogasi petugas, pemuda berusia 21 tahun itu langsung lemas dan tidak bisa mengelak lagi. Ia mengakui semua perbuatan lancungnya. Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, malam itu juga sekitar pukul 21.35 WIB, status penanganan kasusnya resmi dinaikkan.
Dari tangan pelaku, petugas mengamankan sejumlah barang bukti penting, di antaranya 1 buah flashdisk berisi rekaman perimeter CCTV rumah korban, 1 buah hoodie warna hitam dan 1 celana pendek warna biru (pakaian yang digunakan pelaku saat beraksi), Uang tunai sisa hasil curian sebesar Rp300 ribu dan 1 unit sepeda motor Honda Beat warna hitam beserta STNK yang diduga digunakan sebagai sarana transportasi.
”Saat ini pelaku beserta barang bukti sudah diamankan di Mako Polsek Tulungagung Kota untuk proses hukum lebih lanjut. Pelaku kami jerat dengan Pasal 477 ayat (1) huruf (e) dan (f) KUHP tentang pencurian di malam hari di rumah atau pekarangan tertutup dengan cara memanjat,” pungkas KOMPOL Puji Hartanto.












