Silmy masuk ke ruang pemeriksaan di lantai 2 Gedung KPK (ajttv.com/ Rukiyanto)
JAKARTA, AJTTV.COM – Wakil Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan (Wamen Imipas), Silmy Karim, dilaporkan masih menjalani pemeriksaan intensif oleh tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) hingga Kamis (4/6/2026) pagi.
Pemeriksaan marathon ini dilakukan setelah mantan Direktur Jenderal Imigrasi tersebut memutuskan untuk menyerahkan diri ke Gedung Merah Putih KPK pada Rabu (3/6/2026) malam. Langkah ini diambil Silmy setelah namanya masuk dalam radar pencarian penyidik pasca Operasi Tangkap Tangan (OTT) di Kantor Imigrasi Jakarta Barat.
”Sampai pagi pemeriksaan masih berlangsung,” ujar Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, saat dikonfirmasi media, Kamis (4/6/2026).
BACA JUGA : Pelayanan Publik Pemkab Tulungagung Tetap Normal Pasca Penahanan Bupati oleh KPK
Sebelumnya, tim KPK sempat memburu keberadaan Silmy yang terdeteksi berada di wilayah Jakarta untuk dimintai keterangan. KPK bahkan sempat mengeluarkan imbauan resmi agar Silmy bersikap kooperatif.
”Kami mengimbau agar yang bersangkutan kooperatif, barangkali bisa menyerahkan diri ke KPK sehingga bisa membantu proses penanganan perkara ini,” kata Budi pada Rabu kemarin.
Merespons imbauan tersebut, Silmy Karim akhirnya mendatangi gedung KPK pada malam harinya dengan mengenakan kemeja berwarna abu-abu. Uniknya, saat tiba di meja resepsionis untuk mendaftarkan diri, Silmy diketahui tidak membawa kartu identitas diri.
Saat dikonfirmasi oleh awak media mengenai alasan dirinya sempat dicari penyidik, Silmy enggan berkomentar banyak. Ia hanya berdalih bahwa sebelum ke KPK, dirinya harus menyelesaikan beberapa agenda kerja terlebih dahulu.
BACA JUGA : Bupati Tulungagung Ditahan KPK, Begini Aturan Peralihan Jabatan Menurut Undang-Undang
“Ya gini aja, menyelesaikan agenda,” ucap Silmy singkat sebelum digiring petugas menuju ruang pemeriksaan di lantai atas.
Dalam operasi senyap di Kantor Imigrasi Jakarta Barat tersebut, KPK total telah mengamankan 17 orang yang terdiri dari unsur penyelenggara negara dan pihak swasta. Sesuai aturan hukum, KPK memiliki waktu 1×24 jam untuk menentukan status hukum dan mengumumkan siapa saja yang akan ditetapkan sebagai tersangka.
”Terkait status (Silmy Karim dan belasan orang lainnya), nanti disampaikan ya hari ini,” pungkas Budi Prasetyo.












