Kasus Illegal Logging Pohon Pinus di Pagerwojo Tulungagung Berakhir Damai Lewat Restorative Justice ( Endi Sunaryo ajttv.com)
TULUNGAGUNG, AJTTV.COM – Unit Reskrim Polsek Pagerwojo Polres Tulungagung resmi menyelesaikan perkara dugaan tindak pidana kehutanan (illegal logging) melalui mekanisme keadilan restoratif atau Restorative Justice (RJ). Mediasi yang mempertemukan kedua belah pihak ini digelar di mapolsek setempat pada Rabu (03/06/2026) siang.
Kasus ini melibatkan terlapor berinisial S (58), seorang warga Dusun Takroto, Desa Gondanggunung, Kecamatan Pagerwojo, Kabupaten Tulungagung. Ia sebelumnya dilaporkan oleh R (49), petugas yang merupakan warga Dusun Boto, Desa Pagerwojo.
BACA JUGA : Curi 2 Tabung Elpiji demi Bertahan Hidup, Kasus Pria di Tulungagung Berakhir Damai Lewat Restorative Justice
Kapolsek Pagerwojo, AKP Guruh Yudhi Setiawan, mengungkapkan bahwa penyelesaian perkara ini ditempuh setelah pihak pelapor dan terlapor sepakat untuk menyelesaikan permasalahan secara kekeluargaan. Pendekatan RJ ini mengedepankan jalur musyawarah serta pemulihan hubungan sosial di tengah masyarakat.
”Pendekatan Restorative Justice bertujuan menyelesaikan permasalahan secara humanis dan kekeluargaan dengan tetap mengedepankan rasa keadilan bagi semua pihak,” ujar AKP Guruh Yudhi Setiawan, Kamis (04/06/2026).
Kronologi Penemuan Pembalakan Liar
Peristiwa dugaan pembalakan liar ini pertama kali terendus pada Senin, 11 Mei 2026 lalu. Saat itu, pelapor sedang melaksanakan patroli rutin di kawasan hutan petak 16 C Blok Norejo, Dusun Takroto, Desa Gondanggunung. Di lokasi tersebut, petugas menemukan dua tunggak pohon pinus yang baru saja ditebang tanpa izin.
Penyelidikan kemudian membuahkan hasil pada Senin, 1 Juni 2026. Saat melakukan patroli lanjutan di sekitar permukiman warga, pelapor mendapati puluhan potongan kayu pinus disembunyikan di dalam garasi rumah milik terlapor, S. Kayu-kayu tersebut diduga kuat berasal dari pohon pinus kawasan hutan yang ditebang sebelumnya.
BACA JUGA : Terjadi Pencurian di Toko Amarta Tulungagung: Pelaku SW Damaikan Kasus dengan Restorative Justice
Dalam penanganan kasus ini, pihak kepolisian sempat mengamankan sejumlah barang bukti. Di antaranya satu unit gergaji mesin (chainsaw) merk New West warna kuning putih, satu unit sepeda motor modifikasi jenis Gaza berbodi Jupiter tanpa nomor polisi, serta 38 batang potongan kayu pinus dengan panjang masing-masing sekitar satu meter.
Diselesaikan Secara Humanis
Meskipun unsur pelanggaran mengangkut dan menguasai hasil hutan tanpa surat sah terpenuhi, polisi memfasilitasi ruang mediasi. Kedua belah pihak akhirnya mencapai kesepakatan damai dan menandatangani perjanjian bersama.
AKP Guruh menegaskan, penyelesaian perkara melalui mekanisme RJ ini dilakukan dengan tetap memperhatikan aspek hukum, keadilan, serta kepatuhan atas kesepakatan yang dibuat oleh para pihak yang terlibat.
Melalui momentum ini, Kapolsek juga memberikan edukasi dan lampu kuning kepada masyarakat luas agar tidak bermain-main dengan kelestarian alam.
“Kami mengimbau masyarakat untuk ikut menjaga kelestarian hutan dan tidak melakukan penebangan pohon tanpa izin karena dapat merusak lingkungan serta melanggar hukum. Semoga kasus ini menjadi pembelajaran berharga agar masyarakat lebih peduli terhadap kawasan hutan,” pungkasnya.












