Pelaku SW Damaikan Kasus dengan Restorative Justice / Foto : Istimewa
TULUNGAGUNG, AJTTV.COM – SW (30), seorang wanita asal Kecamatan Kedungwaru, Kabupaten Tulungagung, berhasil diamankan oleh Unit Reskrim Polsek Bandung. Ia diduga telah melakukan tindak pidana pencurian di Toko Amarta, Desa Suwaru, Kecamatan Bandung,(4/8/2025). Meskipun demikian, kasus ini berakhir damai melalui jalur restorative justice.
Menurut Kasihumas Polres Tulungagung, Ipda Nanang, pemilik toko awalnya curiga dengan gerak-gerik SW yang mondar-mandir di dalam toko. Kecurigaan itu terbukti saat rekaman CCTV menunjukkan SW keluar dari pintu samping tanpa membayar, membawa sejumlah barang yang dimasukkan ke dalam mobil Isuzu Panther miliknya.
”Sekitar pukul 14.00 WIB, SW kembali ke toko untuk mengambil barang yang tertinggal. Saat itulah pemilik toko langsung mengamankannya dan menghubungi Polsek Bandung,” jelas Ipda Nanang,Senin (11/8/2025).
Barang Bukti dan Kerugian
Polisi yang tiba di lokasi langsung mengamankan SW dan menyita barang bukti, antara lain satu unit mobil Isuzu Panther, bumbu dapur, aneka camilan, peralatan mandi, buah-buahan, 3 kg cabai, dan 3 kg bawang putih. Total kerugian ditaksir mencapai Rp 2 juta.
Kasus Selesai Damai dengan Restorative Justice
Meski perbuatan SW memenuhi unsur Pasal 364 KUHP tentang Pencurian Ringan, kasus ini tidak dilanjutkan ke ranah hukum. Ipda Nanang menyampaikan, “Penyelesaian kasus ini dilakukan secara kekeluargaan sesuai prosedur restorative justice, karena kerugian tidak terlalu besar dan kedua belah pihak sepakat untuk berdamai.”
Penyelesaian damai ini menjadi bukti komitmen kepolisian dalam mengedepankan pendekatan humanis, terutama untuk kasus-kasus ringan yang memungkinkan mediasi antara korban dan pelaku.
Reporter : Anang












