Scroll untuk baca artikel
BERITA KRIMINAL

Curi 2 Tabung Elpiji demi Bertahan Hidup, Kasus Pria di Tulungagung Berakhir Damai Lewat Restorative Justice

7
×

Curi 2 Tabung Elpiji demi Bertahan Hidup, Kasus Pria di Tulungagung Berakhir Damai Lewat Restorative Justice

Sebarkan artikel ini

Kasus pencurian dua tabung gas LPG ukuran 3 kilogram di Tulungagung resmi diselesaikan secara damai melalui mekanisme Restorative Justice (anang ajttv.com)

TULUNGAGUNG, AJTTV.COM – Kasus pencurian dua tabung gas LPG ukuran 3 kilogram di Tulungagung resmi diselesaikan secara damai melalui mekanisme Restorative Justice (RJ), Senin (01/06/2026).

​Langkah ini diambil setelah terlapor, seorang karyawan swasta berinisial NPJ (45) asal Desa Mangunsari, Kecamatan Kedungwaru, mengakui kekhilafannya dan meminta maaf langsung kepada korban, MIA (33), seorang wiraswasta warga Kelurahan Sembung, Tulungagung.

​Terekam CCTV Dua Kali, Korban Memilih Memaafkan

​Kasus ini bermula ketika MIA menyadari dua tabung elpiji melon di tokonya yang terletak di Kelurahan Sembung raib. Saat memeriksa rekaman kamera pengawas (CCTV), MIA mendapati aksi NPJ yang nekat mengondol tabung gas tersebut dalam dua kesempatan berbeda. Akibat pencurian itu, korban menderita kerugian materiil sebesar Rp400 ribu dan sempat melaporkannya ke pihak kepolisian.

Baca Juga : Polisi Tangkap ‘Spesialis’ Pencuri Tabung Gas di Tulungagung, Beraks

Namun, alih-alih melanjutkan perkara ke meja hijau, proses mediasi yang dipimpin oleh Panit 1 Reskrim IPTU Prasetyo Adi W justru membuahkan jalan tengah yang menyejukkan.

​”Dalam proses mediasi, terlapor mengakui perbuatannya, meminta maaf kepada korban serta berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya. Sementara korban menerima permintaan maaf tersebut dengan tulus,” ujar Kapolsek Tulungagung Kota, KOMPOL Puji Hartanto, Selasa (02/06/2026).

Ganti Rugi dan Pencabutan Laporan

​Melalui surat pernyataan bersama yang ditandatangani kedua belah pihak, NPJ sanggup ​Memberikan ganti rugi materiil senilai kerugian korban.

Selain itu ia Meminta maaf secara langsung di hadapan petugas dan berjanji dengan sungguh-sungguh tidak akan mengulangi tindakan serupa.

​Melihat iktikad baik tersebut, MIA secara resmi mencabut laporannya dan menegaskan tidak akan menuntut terlapor, baik secara pidana maupun perdata di masa mendatang.

​Mengedepankan Pemulihan Keadilan Sosial

​KOMPOL Puji Hartanto menegaskan bahwa penerapan Restorative Justice ini merupakan wujud nyata Polri dalam mengedepankan kemanfaatan hukum dan pemulihan hubungan sosial di tengah masyarakat, terutama untuk kasus-kasus kecil yang masih bisa diselesaikan secara kekeluargaan.

Baca Juga : Gas ‘Si Melon’ Rakyat Kena Sikat! Residivis Spesialis Tabung Gas Ditangkap Meski Sudah Dibui di Lapas Tulungagung

Meski begitu, Kapolsek memberikan catatan tegas agar kesempatan ini dijadikan pelajaran berharga bagi terlapor.

​“Melalui Restorative Justice, diharapkan permasalahan dapat diselesaikan secara damai tanpa menghilangkan rasa keadilan bagi para pihak. Namun, apabila pelaku mengulangi perbuatannya di kemudian hari, maka proses hukum formal akan langsung ditempuh sesuai ketentuan yang berlaku,” tegas KOMPOL Puji Hartanto.

Kini, kasus ‘elpiji melon’ tersebut resmi ditutup. Kedua warga Tulungagung ini sepakat saling memaafkan dan berkomitmen menjaga hubungan bertetangga dengan baik ke depannya.