Polres Gresik Bongkar Jaringan Narkoba Madura / Ist
GRESIK, AJTTV.COM – Satresnarkoba Polres Gresik sukses menggagalkan peredaran narkotika jaringan lintas Madura–Gresik. Dalam operasi besar ini, petugas mengamankan dua orang tersangka beserta barang bukti sabu dengan berat bruto mencapai 209,38 gram.
Keberhasilan memutus mata rantai narkoba yang ditaksir menyelamatkan ribuan generasi muda ini dirilis langsung oleh Kapolres Gresik, AKBP Ramadhan Nasution, dalam konferensi pers pada Jumat (29/5/2026).
Baca Juga : heboh-teror-pocong-di-trenggalek-ternyata-hoaks-polisi-ancam-pidana-penyebar-berita-boho
Dalam ekspos tersebut, Kapolres didampingi Kasat Narkoba AKP Ahmad Yani, Kasi Humas Iptu Hepi Muslih Riza, serta KBO Satresnarkoba Ipda Sidik Purnomo.
Kronologi Penangkapan Dua Tersangka di Manyar dan Dukun
Pengungkapan kasus kakap ini bermula dari adanya laporan informasi dari masyarakat mengenai aktivitas peredaran barang haram di kawasan perkotaan Gresik.
Tersangka FRW (29) diamankan petugas pada Jumat dini hari (22/5/2026) sekitar pukul 01.30 WIB di rumah kosnya, Jalan Brotonegoro, Desa Yosowilangun, Kecamatan Manyar. Polisi menyita alat hisap, timbangan elektrik, dan pipet kaca berisi sisa sabu 2,91 gram.
Baca Juga : data-satlantas-polres-tulungagung-300-anak-di-bawah-umur-jadi-korban-kecelakaan-sepanjan
Hasil pengembangan dari FRW, MZ berhasil dibekuk pada pukul 04.30 WIB di depan Alfamart Jalan Raya Dukun. Petugas menemukan 4 klip sabu seberat 13,29 gram di dalam kantong kain merah.
Polisi Geledah Rumah Tersangka, Temukan Puluhan Paket Siap Edar
Tak berhenti sampai di situ, Tim Opsnal Satresnarkoba langsung bergerak menggeledah rumah tersangka MZ di Desa Padang Bandung, Kecamatan Dukun.
Di lokasi ini, petugas dikejutkan dengan temuan 42 paket sabu siap edar dengan berat total mencapai 196,09 gram.
Secara keseluruhan, polisi menyita 46 plastik klip sabu seberat 209,38 gram, uang tunai Rp400 ribu, timbangan elektrik, puluhan sedotan, dua HP (Infinix dan Poco), serta satu unit motor Suzuki Satria (W 6628 LQ).
Berdasarkan interogasi, tersangka MZ mengaku mendapatkan pasokan barang haram tersebut dari seorang bandar di wilayah Madura yang kini tengah diburu polisi.
Ancaman Hukuman Mati Menanti Pelaku
Akibat perbuatannya, kedua pelaku yang merupakan pekerja swasta ini dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) dan (2) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika jo Pasal 609 ayat (1) dan (2) KUHP baru.
Baca Juga : tekan-laka-satlantas-polres-trenggalek-edukasi-sopir-truk-dan-mp
Karena barang bukti yang diamankan melebihi 5 gram, para tersangka kini terancam hukuman maksimal 20 tahun penjara, seumur hidup, hingga hukuman mati.
Pihak Polres Gresik mengimbau masyarakat untuk terus aktif melaporkan tindakan mencurigakan terkait narkoba melalui Call Center 110 atau Hotline Lapor Cak Rama.












