Scroll untuk baca artikel
KABAR DAERAH

Heboh Teror Pocong di Trenggalek Ternyata Hoaks, Polisi Ancam Pidana Penyebar Berita Bohong

13
×

Heboh Teror Pocong di Trenggalek Ternyata Hoaks, Polisi Ancam Pidana Penyebar Berita Bohong

Sebarkan artikel ini

Heboh Teror Pocong di Trenggalek / Ist

TRENGGALEK, AJTTV.COM – Jajaran Polres Trenggalek bergerak cepat meredam keresahan masyarakat terkait isu teror pocong yang sempat menghebohkan di sejumlah lokasi. Polisi memastikan bahwa narasi misterius yang viral di media sosial tersebut adalah berita bohong alias hoaks.

​Langkah tegas ini diambil pihak kepolisian karena isu tersebut dinilai sengaja diembuskan hingga memicu kepanikan, ketakutan, dan keresahan warga secara meluas.

​Kapolres Trenggalek AKBP Ridwan Maliki melalui Kasihumas AKP Katik menuturkan, isu ini marak beredar setelah tim patroli siber menemukan banyak konten teror pocong di platform TikTok, Instagram, hingga Facebook.

Baca Juga : data-satlantas-polres-tulungagung-300-anak-di-bawah-umur-jadi-korban-kecelakaan-sepanjan

Mirisnya, konten video tersebut disebarluaskan kembali melalui grup WhatsApp hingga memicu kepanikan massal di beberapa desa.

​Kronologi Isu Pocong di Sambirejo: Berawal dari Mukena Jatuh

​Pihak kepolisian mengungkapkan, narasi teror pocong ini sempat terdeteksi di wilayah Desa Sambirejo, Dawuhan, hingga Wonoanti. Namun, setelah ditelusuri secara mendalam, fakta asli di lapangan justru berbanding terbalik.

​”Seperti yang terjadi di Sambirejo beberapa waktu lalu. Setelah dicek oleh Bhabinkamtibmas bersama Tiga Pilar, isu pocong itu ternyata berawal dari sejumlah anak-anak yang menemukan mukena di jalan,” ungkap AKP Katik, Sabtu.

Baca Juga : kurang-dari-24-jam-macan-agung-bekuk-pelaku-pencurian-emas-di-kauman-tulungagung

​Mukena temuan tersebut kemudian direkam menggunakan ponsel, lalu disebarkan hingga berujung viral dan disalahartikan sebagai teror mistis di grup WhatsApp warga.

​”Dapat dipastikan hal tersebut adalah penyiaran berita bohong atau hoaks yang dibuat oleh orang tidak bertanggung jawab. Isu teror pocong ini ternyata tidak hanya marak di Jawa Timur, tapi juga di provinsi lain,” imbuhnya.

​Jerat Hukum Menanti: Bisa Dipidana UU ITE dan KUHP Baru

​Polres Trenggalek menegaskan tidak akan segan-segan mengambil tindakan hukum. Selain meresahkan, rumor hoaks seperti ini sangat berbahaya karena bisa memicu tindak pidana lain di masyarakat, seperti aksi main hakim sendiri, pengeroyokan, hingga dimanfaatkan sebagai modus kejahatan jalanan.

​Polisi siap menjerat para pelaku penyebar hoaks dengan pasal berlapis yaitu ​Pasal 263 ayat (2) UU RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dan ​UU RI Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE.

​Polisi Tingkatkan Patroli Perkampungan, Warga Diminta Tenang

Baca Juga : gaji-ada-yang-rp350-ribu-aliansi-pppk-paruh-waktu-tulungagung-tuntut-upah-setara-umk

Mengantisipasi kekhawatiran warga, AKP Katik mengimbau agar masyarakat Trenggalek tetap tenang dan beraktivitas normal seperti biasa. Polres Trenggalek kini telah meningkatkan intensitas patroli keamanan (Kamtibmas) hingga menyentuh area perkampungan dan permukiman padat penduduk.

​”Jika masyarakat menjumpai hal yang mendesak atau membutuhkan bantuan darurat kepolisian, segera hubungi call center 110 bebas pulsa,” pungkasnya.