Tersangka S spesialis Pencurian dengan pecah kaca dibekuk Polisi ( Lubis Murtono ajttv.com )
KEDIRI, AJTTV.COM – Satreskrim Polres Kediri Kota berhasil menggulung komplotan kriminal spesialis pencurian dengan modus pecah kaca mobil. Petugas mengamankan seorang tersangka pria berinisial S (40), warga asal Bogor, Jawa Barat, yang dikenal licin dan kerap meresahkan pengendara di wilayah Kediri Raya.
Tersangka S diketahui merupakan pelaku tunggal yang sangat aktif, dengan catatan rekam jejak kejahatan yang teridentifikasi berada di 13 tempat kejadian perkara (TKP) lintas kabupaten/kota.
Kapolres Kediri Kota, AKBP Dr. Anggi Saputra Ibrahim, mengungkapkan bahwa dalam menjalankan aksinya, pelaku sengaja mengendarai sepeda motor secara acak untuk memburu kendaraan roda empat yang ditinggal pemiliknya di tempat sepi.
Baca Juga : Solusi Air Bersih di Purwoasri: Polres Kediri Bangun Sumur Bor di Masjid, Angkat Kesejahteraan Warga
“Saat melihat kendaraan roda empat yang terparkir dan situasi dianggap aman, pelaku langsung memecahkan kaca mobil menggunakan alat khusus. Ia mengambil barang-barang berharga di dalamnya, kemudian langsung berpindah mencari target lainnya,” ujar AKBP Anggi Saputra saat menggelar konferensi pers, Selasa (2/6/2026).
Perwira dengan pangkat melati dua di pundak ini menambahkan, aksi penjarahan tersebut berlangsung sangat cepat. Tersangka hanya membutuhkan waktu kurang dari lima menit untuk menguras habis barang berharga dari dalam mobil korban.
”Modusnya sangat cepat. Dia bergerak mobile, begitu melihat ada peluang, langsung eksekusi, lalu berpindah lagi. Setelah itu pelaku kembali ke tempat persembunyiannya,” jelas Kapolres.
Berdasarkan hasil pemetaan penyidik Satreskrim, dari 13 TKP yang pernah disasar pelaku, sebarannya meliputi 6 lokasi di wilayah hukum Kota Kediri, 4 lokasi di wilayah Kabupaten Nganjuk dan 3 lokasi di wilayah Kabupaten Tulungagung
Akibat serangkaian aksi pencurian massal tersebut, total kerugian materiil yang diderita oleh belasan korban ditaksir mencapai Rp40 juta.
Baca Juga : Polsek Kediri Kota Dampingi Pengecekan Rumah Warga Terdampak Proyek Tol
Selama beroperasi di Jawa Timur, tersangka S diketahui menyewa sebuah kamar kos di wilayah Kota Kediri sebagai markas dan tempat penyimpanan barang bukti. Hasil dari kejahatan pecah kaca tersebut diakui tersangka digunakan untuk membiayai kebutuhan hidup pribadi serta dikirimkan ke keluarganya.
Meskipun tercatat baru pertama kali ditangkap dan belum memiliki rekam jejak penahanan di lingkungan peradilan, tindakan nekat S kali ini dipastikan bakal berakhir di balik jeruji besi dalam waktu yang lama.
”Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka S kini ditahan di Mapolres Kediri Kota dan dijerat Pasal 477 UU RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dengan ancaman hukuman pidana maksimal 7 tahun penjara,” tegas AKBP Anggi.












