Scroll untuk baca artikel
BERITA TERBARUKABAR DAERAH

Satu Hari Dua Kasus, Satresnarkoba Polres Nganjuk Ringkus Tiga Pengedar Pil Dobel L

134
×

Satu Hari Dua Kasus, Satresnarkoba Polres Nganjuk Ringkus Tiga Pengedar Pil Dobel L

Sebarkan artikel ini

NGANJUK, AJTTV.COM – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Nganjuk sukses menggulung jaringan peredaran obat keras berbahaya (okerbaya) jenis pil dobel L. Hanya dalam sehari, petugas berhasil membongkar dua kasus di lokasi berbeda dan mengamankan tiga orang terduga pelaku.

​Ketiga tersangka yang diringkus masing-masing berinisial DF (18) warga Kecamatan Berbek, YW (29) warga Kecamatan Bagor, serta MP (25) warga Kecamatan Rejoso, Kabupaten Nganjuk. Penangkapan tersebut dilakukan pada Kamis (16/7/2026).

​Kapolres Nganjuk AKBP Suria Miftah Irawan membenarkan penangkapan beruntun ini. Menurutnya, tindakan tegas tersebut merupakan komitmen jajarannya dalam melindungi masyarakat, terutama kalangan remaja, dari bahaya obat keras ilegal.

BACA JUGA : Pengurus DPC Ormas 212 Loro Siji Loro Trenggalek Resmi Dikukuhkan, Ini Pesan Ketua Umum

​”Benar, dalam satu hari Satresnarkoba Polres Nganjuk berhasil mengungkap dua kasus peredaran pil dobel L di lokasi berbeda. Meskipun barang bukti yang disita tidak dalam jumlah besar, setiap kasus tetap diproses hukum secara tegas karena berpotensi merusak generasi muda,” ujar AKBP Suria Miftah Irawan, Selasa (21/7/2026).

​Digrebek di Warung Kopi dan Rumah Kos

​Pengungkapan kasus pertama terjadi sekitar pukul 21.30 WIB di sebuah warung kopi kawasan Kelurahan Mangundikaran, Kecamatan Nganjuk. Berawal dari penyelidikan, petugas mengamankan seorang pembeli yang membawa 70 butir pil dobel L.

​Dari hasil interogasi, barang haram itu didapat dari tersangka DF (18) yang berada di lokasi yang sama. Petugas langsung menyergap DF beserta barang bukti ponsel yang digunakan untuk transaksi. Dari pengakuan DF, pasokan pil tersebut diperoleh dari seorang bandar yang kini sudah ditetapkan masuk Daftar Pencarian Orang (DPO).

BACA JUGA : Ketika Opini Publik Menghakimi Febrie Adriansyah Sebelum Ketukan Palu Hakim Penulis: Dedik Sugianto (Pemimpin Redaksi Sindikat Post)

​Tak berhenti di situ, pada hari yang sama sekitar pukul 19.00 WIB, tim Satresnarkoba membongkar kasus kedua di sebuah kamar kos di Kelurahan Begadung, Kecamatan Nganjuk.

​Pengungkapan berawal dari diamankannya seorang wanita yang kedapatan membawa 50 butir pil dobel L. Setelah dilakukan pengembangan, polisi mengamankan YW (29) dan MP (25) yang berperan dalam mata rantai penyaluran pil terlarang tersebut.

​Polisi Buru Jaringan Pemasok

​Selain mengamankan puluhan butir pil dobel L dan para tersangka, petugas turut menyita barang bukti operasional berupa tiga unit telepon seluler dan satu unit sepeda motor.

​Kasatresnarkoba Polres Nganjuk AKP Hafid Dian Maulidi menegaskan, pihaknya saat ini fokus mengejar jaringan di atas para tersangka.

​”Seluruh barang bukti telah diamankan dan penyidik terus melakukan pengembangan guna mengungkap jaringan peredaran pil dobel L ini hingga ke tingkat pemasok utamanya,” tegas AKP Hafid.

BACA JUGA : Ancaman Nyata di Balik Gawai: 630 Remaja di Tulungagung Positif HIV, Tren Bergeser ke Usia Sekolah

​Saat ini ketiga tersangka beserta seluruh barang bukti telah mendekam di sel tahanan Satresnarkoba Polres Nganjuk untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut.