Scroll untuk baca artikel
BERITA NASIONALBERITA TERBARU

KPK Tahan 3 Tersangka Baru Kasus Suap Dana Hibah Pokmas APBD Jatim

146
×

KPK Tahan 3 Tersangka Baru Kasus Suap Dana Hibah Pokmas APBD Jatim

Sebarkan artikel ini

JAKARTA, AJTTV.COM – Tiga tersangka baru yang bertindak sebagai pihak pemberi suap dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi pengurusan dana hibah untuk Kelompok Masyarakat (Pokmas) yang bersumber dari APBD Provinsi Jawa Timur TA 2019–2022 ditahan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Pengumuman penahanan ini disampaikan oleh Plt. Direktur Penyidikan KPK Achmad Taufik Husein didampingi Juru Bicaranya, Budi Prasetyo, saat jumpa pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Rabu (22/7/2026).

Ketiga tersangka yang ditahan merupakan pihak swasta yang diduga memberikan suap kepada oknum penyelenggara negara guna meloloskan alokasi pencairan dana hibah Pokmas yaitu Achmad Yahya M (AY) pihak swasta (Kabupaten Pasuruan), M. Fathullah (MF) pihak swasta (Kabupaten Pasuruan), dan Ra. Wahid Ruslan (RWR) pihak swasta (Kabupaten Bangkalan).

BACA JUGA : Tragis! Terpesong ke Tengah Jalan, Pesepeda di Sumbergempol Tulungagung Tewas Tertabrak Motor

KPK menahan ketiga tersangka untuk 20 hari pertama guna kepentingan penyidikan sejak tanggal 22 Juli sampai dengan 10 Agustus 2026 di Rutan Cabang Gedung Merah Putih KPK.

Atas perbuatannya, ketiga tersangka disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Perlu diketahui, Penahanan ini merupakan kelanjutan dari pengembangan perkara suap dana hibah Pemprov Jatim yang diawali dari Operasi Tangkap Tangan (OTT) terhadap mantan Wakil Ketua DPRD Jatim Sahat Tua Simanjuntak.

Sebelum penahanan hari ini, KPK telah menahan 4 tersangka pemberi lainnya, yaitu Hasanuddin (HAS) anggota DPRD Jatim periode 2024–2029 atau Pihak Swasta dari Gresik, Jodi Pradana Putra (JPP) pihak Swasta dari Blitar, Sukar (SUK) mantan Kepala Desa dari Tulungagung, dan Wawan Kristiawan (WK) pihak swasta dari Tulungagung.

BACA JUGA : Presiden Prabowo Terima Kunjungan Direktur FBI, Indonesia Perkuat Kerja Sama Repatriasi Artefak Budaya

Secara keseluruhan, KPK telah menetapkan 21 tersangka dalam skandal dana hibah Pokmas APBD Jatim 2019–2022, yang terdiri dari 4 Tersangka Penerima Suap yaitu penyelenggara negara/unsur pimpinan DPRD Jatim (Kusnadi, Anwar Sadad, Achmad Iskandar, serta Bagus Wahyudiono).

17 Tersangka Pemberi Suap yaitu 15 orang dari unsur swasta dan 2 orang dari oknum penyelenggara negara/DPRD daerah