Scroll untuk baca artikel
BERITA TERBARUKABAR DAERAH

Beli 4 Gram Sabu Dipecah 36 Paket, Dua Pengedar di Gubeng Surabaya Disidangkan

146
×

Beli 4 Gram Sabu Dipecah 36 Paket, Dua Pengedar di Gubeng Surabaya Disidangkan

Sebarkan artikel ini
Foto : Ilustrasi

SURABAYA, AJTTV.COM – Dua terdakwa kasus peredaran narkotika, Suhendrik Wiranta dan Moch. Heru, mulai menjalani persidangan di Pengadilan Negeri Surabaya pada Rabu (22/7/2026). Kedua warga Surabaya ini didakwa mengecer 4 gram sabu menjadi 36 paket hemat di kawasan Gubeng.

​Dalam persidangan di Ruang Sari 3, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Anggraeni mengungkapkan bahwa transaksi bermula pada 11 April 2026. Terdakwa Heru membeli sabu seberat 4 gram seharga Rp2,725 juta dari seorang pemasok bernama Arif Wicaksono alias Wer.

​Sabu tersebut kemudian dibagi menjadi 36 paket kecil dengan harga jual Rp80 ribu hingga Rp100 ribu per paket. Sebanyak 12 paket diserahkan kepada Suhendrik di area Makam Kristen Gubeng Masjid Gang 4 Baru untuk diedarkan kembali. Suhendrik mendapat komisi Rp50 ribu hingga Rp100 ribu setiap menyetor hasil penjualan.

BACA JUGA : Hukum Boleh Sama, Perlakuan Siapa yang Tahu ? Oleh : Dedik Sugianto

​Petugas Satresnarkoba Polrestabes Surabaya mengendus aksi mereka dan menangkap Suhendrik pada 13 April 2026 sekitar pukul 18.00 WIB. Dari tangan Suhendrik, polisi menyita 3 paket sabu sisa penjualan (berat bersih 0,204 gram), uang Rp220 ribu, dan ponsel. Petugas juga mengamankan Heru beserta uang tunai Rp438 ribu.

​Hasil pengujian Labfor Polda Jatim Nomor Lab 03298/NNF/2026 mengonfirmasi bahwa kristal putih tersebut positif mengandung metamfetamina (Narkotika Golongan I).
​Atas perbuatannya, kedua terdakwa didakwa melanggar Pasal 114 ayat (1) jo. Pasal 132 ayat (1) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, atau Pasal 609 ayat (1) huruf a KUHP jo. Pasal 132 ayat (1) UU Narkotika.

BACA JUGA : Presiden Prabowo Terima Kunjungan Direktur FBI, Indonesia Perkuat Kerja Sama Repatriasi Artefak Budaya

​Penasihat hukum kedua terdakwa menyatakan tidak mengajukan keberatan (eksepsi). Majelis hakim menunda persidangan hingga Rabu (29/7/2026) untuk agenda pemeriksaan saksi. Sementara itu, pemasok sabu berinisial Arif Wicaksono alias Wer masih berstatus Daftar Pencarian Orang (DPO).