Scroll untuk baca artikel
BERITA TERBARUKABAR DAERAH

366 KPM di Tulungagung Coret dari Daftar Penerima Bansos APBD 2026, Ini Penyebabnya

50
×

366 KPM di Tulungagung Coret dari Daftar Penerima Bansos APBD 2026, Ini Penyebabnya

Sebarkan artikel ini
Foto : Ilustrasi

TULUNGAGUNG, AJTTV.COM – Sebanyak 366 Keluarga Penerima Manfaat (KPM) di Kabupaten Tulungagung, Jawa Timur, dipastikan tidak lagi menerima bantuan sosial (bansos) daerah yang bersumber dari APBD 2026. Pencoretan ini dilakukan setelah digelarnya pemutakhiran Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN).

​Kepala Bidang Perlindungan dan Jaminan Sosial Dinas Sosial Tulungagung, Fahmi Alif Aldianto, mengungkapkan bahwa hasil pemutakhiran data tersebut menunjukkan para KPM bersangkutan sudah tidak lagi memenuhi kriteria penerima bansos.

BACA JUGA : Dua Pengendara Motor Terluka dalam Kecelakaan di Jalan Masuk Kelurahan Karangwaru ,Tulungagung Polisi Selidiki Penyebab

​”Kami mencatat ada sejumlah KPM yang tidak dapat menerima bantuan sosial karena tidak lagi memenuhi persyaratan,” ujar Fahmi.

Dari total kuota tersebut, realisasi bantuan yang tersalurkan sejauh ini adalah sebanyak 1.298 KPM, sedangkan 366 KPM sisanya terpaksa dibatalkan.

​Gugurnya ratusan penerima bansos ini terjadi usai pemutakhiran DTSEN triwulan I pada April 2026. Berdasarkan regulasi yang berlaku, syarat utama penerima bansos wajib terdaftar dalam kelompok tingkat kesejahteraan desil 1 hingga desil 4.

​Selain perbaikan taraf ekonomi, beberapa faktor utama pemicu gugurnya hak penerima bantuan meliputi penerima yang telah bekerja sebagai Pekerja Migran Indonesia (PMI) di luar negeri, berpindah domisili ke luar daerah, maupun dilaporkan telah meninggal dunia.

BACA JUGA : Bayi Laki-laki Ditemukan dalam Jarit di Teras Rumah Warga Tugu Trenggalek

​Adapun Pemkab Tulungagung menyalurkan tiga jenis bansos daerah pada tahun anggaran 2026. Tiga program tersebut yakni BLT Penyandang Disabilitas (kuota 425 KPM, terealisasi 337 KPM), BLT Masyarakat Miskin Ekstrem (kuota 1.040 KPM, terealisasi 797 KPM), serta BLT Lanjut Usia (kuota 200 KPM, terealisasi 164 KPM).

​Setiap KPM yang lolos verifikasi berhak menerima nominal bantuan sebesar Rp 200.000 per bulan. Penyaluran dilakukan secara bertahap per triwulan dalam tiga gelombang, yakni periode April–Juni, Juli–September, dan November–Desember.