Scroll untuk baca artikel
BERITA TERBARUKABAR DAERAH

Polres Tulungagung Bekuk Komplotan Curanmor Lintas Kota, Satu Unit Motor dan Kunci T Diamankan

43
×

Polres Tulungagung Bekuk Komplotan Curanmor Lintas Kota, Satu Unit Motor dan Kunci T Diamankan

Sebarkan artikel ini

TULUNGAGUNG, AJTTV.COM — Satreskrim Polres Tulungagung berhasil membongkar jaringan pelaku pencurian kendaraan bermotor (curanmor) lintas kota. Tiga orang terduga pelaku yang beroperasi di wilayah Jawa Timur resmi diamankan oleh petugas.

​Ketiga terduga pelaku masing-masing berinisial MYP (29) warga Surabaya, RJG (33) warga Kediri, dan MN (27) warga Malang.

​Kasat Reskrim Polres Tulungagung AKP Andi Wiranata Tamba mengungkapkan, pengungkapan kasus ini bermula dari laporan korban berinisial MBA (22). Korban kehilangan sepeda motor Honda Vario miliknya di area rumah kos Kelurahan Kenayan, Kecamatan/Kabupaten Tulungagung, pada Senin (3/8/2026).

​”Petugas kemudian melakukan olah TKP dan memeriksa rekaman kamera pengawas (CCTV) hingga berhasil mengidentifikasi para pelaku,” ujar AKP Andi Wiranata Tamba, Rabu (19/8/2026).

​Drama Penangkapan di Dalam Bus

​Usai mengantongi identitas para pelaku, Unit Resmob Macan Agung Polres Tulungagung bekerja sama dengan tim Resmob lintas wilayah melakukan pengejaran. Para pelaku terdeteksi bergerak dari Surabaya menuju Kediri menggunakan angkutan umum bus.

​Pengejaran berbuah hasil pada Kamis (6/8/2026) sekitar pukul 19.30 WIB. Petugas gabungan berhasil menghadang dan menghentikan bus yang ditumpangi para pelaku di Jalan Raya Peterongan, Kabupaten Jombang.

​Dari hasil pemeriksaan di tempat, ketiga pria tersebut langsung diamankan tanpa perlawanan.
​Pembagian Proses Hukum dan Barang Bukti
​Berdasarkan hasil pengembangan, komplotan ini diketahui merupakan residivis yang kerap beraksi di berbagai daerah.

Saat ini, proses hukum ketiganya dibagi sesuai dengan locus delicti atau tempat kejadian perkara. ​MYP (29) Ditahan dan diproses hukum di Polres Tulungagung, ​RJG (33) Diberkaskan dan diproses oleh Polres Batu untuk perkara lain sementara ​MN (27) Jalani penyidikan di wilayah hukum Polres Malang.

​Selain mengamankan barang bukti satu unit sepeda motor Honda Vario AG 3805 AAM milik korban, polisi juga menyita sejumlah alat kejahatan seperti kunci T, obeng, dua buah engkol, dan kunci sepeda motor.

​Pihak kepolisian mengimbau masyarakat agar selalu meningkatkan kewaspadaan, menambahkan kunci pengaman ganda saat memarkir kendaraan, serta pastikan tidak meninggalkan kunci menempel pada kendaraan.