Scroll untuk baca artikel
BERITA TERBARUKABAR DAERAH

7 Aturan Baru Sound Horeg di Tulungagung, Wajib Mati Pas Azan

93
×

7 Aturan Baru Sound Horeg di Tulungagung, Wajib Mati Pas Azan

Sebarkan artikel ini
Foto : Salah satu Kegiatan Sound Horeg ( istimewa)

TULUNGAGUNG, AJTTV.COM— Kepolisian Resor (Polres) Tulungagung menerbitkan imbauan resmi terkait penggunaan pengeras suara berdaya tinggi atau sound horeg dalam berbagai acara masyarakat. Langkah edukatif ini disampaikan melalui pamflet digital yang disebarkan jajaran kepolisian lewat media sosial dan aplikasi pesan singkat.

​Kapolres Tulungagung AKBP Wiwin Junianto Supriyadi menegaskan bahwa kepolisian tidak melarang masyarakat menggelar hiburan. Kendati demikian, pelaksanaan acara tetap wajib mengedepankan nilai toleransi, etika, dan kenyamanan lingkungan sekitar.

​Kasi Humas Polres Tulungagung Iptu Nanang Murdianto menyampaikan, penanggung jawab acara memegang peranan kunci agar keramaian tidak mengorbankan hak istirahat warga lain.
​”Prinsipnya hiburan boleh berjalan meriah, tetapi ketertiban umum dan norma di tengah masyarakat harus tetap dijaga,” ujar Nanang, Selasa (1/9/2026).

BACA JUGA : Plt Bupati Tulungagung Lepas Tim U-13 dan U-15 ke Piala Soeratin Jatim, Tekankan Pembinaan dan Attitude

​Dalam imbauan tersebut, Polres Tulungagung menetapkan tujuh aturan utama yang harus dipatuhi. Setiap penyelenggara wajib mengantongi izin resmi dari pihak berwenang sebelum menggelar acara. Saat kegiatan berlangsung, penggunaan sound system harus dihentikan sementara ketika azan berkumandang sebagai bentuk penghormatan waktu ibadah. Selain itu, batasan jam operasional ditetapkan maksimal hingga pukul 23.00 WIB dengan tingkat kebisingan yang tetap terukur.

​Polisi juga menyoroti aspek keselamatan lalu lintas dan ketertiban umum. Ukuran perangkat pengeras suara dilarang melebihi dimensi kendaraan pengangkutnya. Pengunjung maupun panitia diminta tidak melakukan tindakan yang melanggar norma dan etika. Terakhir, penanggung jawab acara dibebani kewajiban penuh untuk mengawal jalannya kegiatan agar situasi di wilayah setempat tetap aman dan kondusif.

BACA JUGA : Marak Sound Horeg saat Perayaan HUT ke-81 RI, Rekomendasi MUI Tulungagung Nomor 69 Tahun 2026 Tak Diindahkan

​Melalui langkah edukasi ini, Polres Tulungagung berharap masyarakat dapat menikmati sarana hiburan secara bijak tanpa memicu potensi konflik maupun gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat.