Scroll untuk baca artikel
BERITA TERBARUKABAR DAERAH

Kasus Nikah Siri dengan Istri PMI, Anggota Polres Tulungagung Dijatuhi Sanksi Demosi 5 Tahun dan Patsus

53
×

Kasus Nikah Siri dengan Istri PMI, Anggota Polres Tulungagung Dijatuhi Sanksi Demosi 5 Tahun dan Patsus

Sebarkan artikel ini

TULUNGAGUNG, AJTTV.COM — Anggota Polres Tulungagung berinisial Aiptu YW yang terpergok berada di dalam kamar seorang perempuan di Desa Kendalbulur, Kecamatan Boyolangu, resmi dijatuhi sanksi etik. Aiptu YW lolos dari ancaman pemecatan, namun harus menjalani sanksi demosi dan penempatan khusus (patsus).

Kasi Humas Polres Tulungagung, Iptu Nanang, menyatakan bahwa Propam Polres Tulungagung telah selesai menggelar sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) untuk menindak pelanggaran tersebut.

“Berdasarkan putusan sidang KKEP, Aiptu YW dinyatakan terbukti melakukan pelanggaran kode etik dan dijatuhi hukuman patsus (ditahan) selama 30 hari,” ujar Nanang, Jumat (11/9/2026).

Baca Juga : Sidang Perkara Yayasan Raden Syahid: Penggugat Absen Lagi, Pihak Tergugat Serahkan 31 Bukti di PN Tulungagung

Selain menjalani penahanan di patsus, Aiptu YW juga dikenakan sanksi demosi. Sanksi ini memindahkan posisi atau jabatannya ke tingkat yang lebih rendah.

“Jadi selama 5 tahun Aiptu YW tidak diberikan jabatan dan kenaikan pangkat,” tegas Nanang.

Dalam sidang KKEP, Aiptu YW terbukti melanggar Pasal 13 ayat (1) PP RI Nomor 1 Tahun 2003 jo. Pasal 5 ayat (1) huruf b dan/atau Pasal 13 huruf f Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Kode Etik Polri.

Bermula dari Kepulangan PMI

Kasus ini terkuak saat seorang Pekerja Migran Indonesia (PMI) berinisial P (46) mendadak pulang ke rumahnya di Tulungagung pada 10 Agustus 2026. Alangkah terkejutnya P saat mendapati Aiptu YW tengah tidur di dalam kamar istrinya, SR (37).

Baca Juga : Penertiban Parkir Liar di Tulungagung: 120 Kendaraan Ditindak Petugas Gabungan

Setelah diusut, P baru mengetahui bahwa dirinya telah diceraikan oleh SR secara sepihak. SR mengaku telah menikah siri dengan Aiptu YW sejak tahun 2025. Padahal, Aiptu YW sendiri masih memiliki istri sah dan melakukan pernikahan siri tersebut tanpa izin maupun pengetahuan istri sahnya.

Pemeriksaan Propam mengungkapkan bahwa Aiptu YW dan SR sudah saling kenal sejak 2023 saat proses pengurusan SIM. Tak terima dengan perbuatan oknum polisi tersebut, P melaporkan Aiptu YW ke Propam Polres Tulungagung pada 11 Agustus 2026.

Sesuai dengan regulasi internal kepolisian, setiap anggota Polri dilarang keras melakukan poligami maupun nikah siri.