Scroll untuk baca artikel
BERITA TERBARUKABAR DAERAH

Mantan Bupati Tulungagung Gatut Sunu Duga Saksi di Sidang Tipikor Mendapat Intervensi

46
×

Mantan Bupati Tulungagung Gatut Sunu Duga Saksi di Sidang Tipikor Mendapat Intervensi

Sebarkan artikel ini
Foto : Mantan Bupati Tulungagung Gatut Sunu Wibowo ( Kuswanto ajttv.com)

SURABAYA, AJTTV.COM — Mantan Bupati Tulungagung nonaktif, Gatut Sunu Wibowo, menyoroti kesaksian para saksi yang dihadirkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam sidang lanjutan perkara dugaan pemerasan dan gratifikasi di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya.

Mengenakan kemeja batik bermotif cokelat dari balik sel tahanan sementara, Gatut menilai keterangan saksi pertama hingga kelima belum menggambarkan fakta secara objektif karena disampaikan secara berbelit-belit dan terkesan berada di bawah tekanan.

Baca Juga : Temui Massa Parlemen Jalanan, DPRD Tulungagung Janji Kawal 50 Tuntutan Rakyat

“Banyak hal-hal yang disampaikan dengan tidak… kurang objektif. Dia merasa tertekan, menyampaikannya dengan tidak lugas, harus berbelit-belit,” ujar Gatut usai persidangan.

Kondisi tersebut memicu dugaan Gatut bahwa ada pihak tertentu yang sengaja memengaruhi atau mengintervensi para saksi agar tidak memberikan keterangan secara bebas di hadapan majelis hakim.

“Saya menduga itu ada intervensi dari pihak-pihak… saya tidak tahu yang dimaksud siapa… mempengaruhi itu,” tegasnya.

Soroti Kesaksian Kepala BKPSDM Tulungagung

Dalam tanggapannya, Gatut secara khusus menyinggung nama Suroto, Kepala BKPSDM Tulungagung yang hadir sebagai salah satu saksi pada persidangan Jumat (11/9/2026).

“Contoh seperti Pak Suroto,” kata Gatut tanpa membeberkan lebih detail siapa pihak yang ia duga melakukan intervensi.

Dalam persidangan tersebut, majelis hakim mendalami keterangan Suroto terkait keberadaan surat pernyataan pengunduran diri bagi para pejabat dan Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemkab Tulungagung.

Berdasarkan dakwaan JPU, surat pengunduran diri tersebut diduga dimanfaatkan sebagai alat gertak atau penekan agar para pejabat mau menuruti permintaan terdakwa.

Baca Juga : Kasus Nikah Siri dengan Istri PMI, Anggota Polres Tulungagung Dijatuhi Sanksi Demosi 5 Tahun dan Patsus

Meski demikian, tuduhan intervensi saksi yang dilontarkan Gatut masih menjadi bagian dari materi pembelaan pribadi dan perlu diuji kebenarannya melalui proses pembuktian di persidangan.

Hingga kini, proses hukum atas perkara yang menjerat Gatut Sunu Wibowo beserta ajudannya, Dwi Yoga Ambal Ariski, masih terus bergulir di Pengadilan Tipikor Surabaya untuk mengurai dugaan pemerasan dan gratifikasi yang disangkakan.