TULUNGAGUNG, AJTTV.COM — Sebuah insiden menegangkan hampir berujung fatal terjadi di Jalur Perlintasan Langsung (JPL) 246, Kelurahan Bago, Kecamatan/Kabupaten Tulungagung pada Minggu (20/9/2026) dini hari. Kereta Api (KA) 270 Matarmaja terpaksa melakukan tindakan Berhenti Luar Biasa (BLB) akibat palang pintu perlintasan yang belum ditutup.
Peristiwa yang sempat terekam dan viral di media sosial ini dipicu oleh kecerobohan petugas penjaga perlintasan yang tertidur saat jam dinas.
Kewaspadaan tinggi masinis KA Matarmaja menjadi juru selamat dalam insiden ini. Saat menyadari palang pintu di depannya masih terbuka lebar sementara arus lalu lintas berpotensi melintas, masinis langsung mengambil tindakan darurat untuk menghentikan laju si ular besi sebelum menerobos perlintasan.
Baca Juga : Pemkab Tulungagung Sisir Korban Musibah KMP Virgo di Laut Jawa, Lima Warga Teridentifikasi
Penyelidikan KAI: Petugas Alami Microsleep
Manajer Humas PT Kereta Api Indonesia (Persero) Daop 7 Madiun, Tohari, membenarkan kejadian tersebut. Usai masinis melaporkan kondisi darurat ke pusat operasional, tim pengamanan dari Stasiun Tulungagung bersama Kepala Resort Jalan dan Jembatan (Karest JJ) 7.12 Tulungagung langsung bergerak ke lokasi.
”Dari hasil pemeriksaan di lapangan, petugas penjaga palang pintu diketahui tertidur atau mengalami microsleep. Kami menyampaikan permohonan maaf yang sebesar-besarnya atas ketidaknyamanan dan kekhawatiran yang timbul akibat insiden ini,” terang Tohari.
Sanksi Tegas dan Evaluasi Total
PT KAI Daop 7 Madiun memastikan insiden kekosongan pengawasan ini menjadi perhatian yang sangat serius. Pihaknya berjanji akan memperketat pengawasan dan menindak tegas oknum petugas yang melanggar Standar Operasional Prosedur (SOP) demi menjamin keselamatan perjalanan kereta api maupun pengguna jalan.
”Terhadap petugas terkait, manajemen langsung melakukan evaluasi menyeluruh serta proses pembinaan tegas sesuai dengan ketentuan organisasi yang berlaku,” pukasnya.
Imbauan Keselamatan Bagi Pengguna Jalan
Menyikapi kejadian tersebut, KAI kembali mengingatkan masyarakat agar tidak sepenuhnya menggantungkan keselamatan pada palang perlintasan. Palang pintu pada dasarnya merupakan alat bantu, sehingga kewaspadaan mandiri tetap menjadi kunci utama.
Pengguna jalan diimbau untuk selalu menerapkan prinsip “BERHENTI, TENGOK KANAN-KIRI, AMAN, BARU JALAN” sebelum melintasi rel sebidang, serta selalu mendahulukan perjalanan kereta api yang akan melintas.






