Scroll untuk baca artikel
BERITA TERBARUKABAR DAERAH

Aksi Bahaya Batu di Rel Tulungagung: Pelaku Terancam 15 Tahun Penjara

43
×

Aksi Bahaya Batu di Rel Tulungagung: Pelaku Terancam 15 Tahun Penjara

Sebarkan artikel ini

​TULUNGAGUNG, AJTTV.COM — Aksi orang tidak dikenal (OTK) sengaja menumpuk batu di atas rel kereta api kembali terjadi di wilayah PT KAI Daop 7 Madiun. Peristiwa ini melanda lintasan antara Stasiun Sumbergempol dan Stasiun Ngunut, Kabupaten Tulungagung, Jawa Timur.

​Temuan tersebut pertama kali dilaporkan oleh masinis KA 302 (KA Barang Parcel Tengah) pada Minggu (20/9/2026) sekitar pukul 09.45 WIB di KM 147+7/9.

​Manager Humas KAI Daop 7 Madiun, Tohari, membenarkan adanya tumpukan batu yang dipasang secara sengaja di sepanjang jalur lintasan tersebut.

​”Berdasarkan laporan masinis, ditemukan batu yang sengaja diletakkan di atas rel oleh orang tidak dikenal,” ujar Tohari di Madiun.

Baca Juga : Dugaan Microsleep Penjaga Palang Pintu: KA Matarmaja Berhenti Mendadak di Tulungagung demi Hindari Tragedi

​Akibat ulah jahat tersebut, perjalanan dua armada kereta api sempat terganggu, yaitu ​KA 302 (KA Barang Parcel Tengah) dan ​PLB 269B (KA Matarmaja)

​Ancaman Pidana 15 Tahun Penjara

​PT KAI mengecam keras aksi vandalisme ini karena berpotensi membahayakan keselamatan penumpang, petugas, dan perjalanan kereta api secara keseluruhan. Tindakan nekat meletakkan benda asing di jalur kereta diatur ketat dalam UU Nomor 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian.

​Pasal 180 , Melarang tindakan merusak, merintangi, atau membuat prasarana kereta api tidak berfungsi dan ​Pasal 197 (Ayat 1–4): Pelanggar dapat dijatuhi sanksi pidana kurungan 3 hingga 15 tahun penjara.

Baca Juga : Pemkab Tulungagung Sisir Korban Musibah KMP Virgo di Laut Jawa, Lima Warga Teridentifikasi

​Pihak Daop 7 Madiun mengimbau masyarakat untuk ikut menjaga keamanan aset negara ini. Jika melihat aktivitas mencurigakan di sekitar rel, warga diminta segera melapor ke petugas stasiun terdekat atau menghubungi Contact Center KAI 121