KABAR DAERAH

Pemkab Tulungagung Perkuat ETPD Pajak Daerah, Raih Skor Indeks Impresif 99 Persen

×

Pemkab Tulungagung Perkuat ETPD Pajak Daerah, Raih Skor Indeks Impresif 99 Persen

Sebarkan artikel ini
Pelaksana Tugas (Plt) Bupati Tulungagung, H. Ahmad Baharudin, saat membuka kegiatan Sosialisasi Implementasi Elektronifikasi Transaksi Pemerintah Daerah (ETPD) Pajak Daerah di Ballroom Hotel Crown Victoria, Tulungagung.( Anang Yulianto ajttv.com)

TULUNGAGUNG, AJTTV.COM – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tulungagung terus mempercepat transformasi digital dalam pengelolaan keuangan daerah. Melalui Badan Pendapatan Daerah (Bapenda), Pemkab Tulungagung menggelar Sosialisasi Implementasi Elektronifikasi Transaksi Pemerintah Daerah (ETPD) Pajak Daerah di Ballroom Hotel Crown Victoria, Senin (2/11/2026) pagi.

​Kegiatan yang diikuti sedikitnya 170 peserta tersebut melibatkan perwakilan Bapenda Provinsi Jawa Timur, unsur pemerintah kecamatan, serta pemerintah desa dan kelurahan se-Kabupaten Tulungagung. Acara ini dihadiri sekaligus dibuka secara resmi oleh Pelaksana Tugas (Plt) Bupati Tulungagung, H. Ahmad Baharudin, S.M., M.M., didampingi Kepala Bapenda Tulungagung, Dra. Imro’atul Mufidah, M.Si.

​Dalam sambutannya, Ahmad Baharudin menegaskan bahwa digitalisasi bukan lagi sekadar pilihan, melainkan kebutuhan dalam mewujudkan tata kelola keuangan daerah yang transparan, akuntabel, dan efisien. Perluasan digitalisasi melalui Tim Percepatan dan Perluasan Digitalisasi Daerah (TP2DD) ini membutuhkan dukungan penuh dari aparatur pemerintah hingga tingkat desa dan kelurahan.

Baca Juga:  Tulungagung Raih Opini WTP Tiga Kali Berturut-turut

​”Peran Bapak dan Ibu selaku Sekretaris Desa, Sekretaris Kelurahan, serta Kasi Pemerintahan Kecamatan sangat penting untuk mengedukasi dan mendorong masyarakat agar memanfaatkan layanan pembayaran pajak secara digital,” tegas Ahmad.

​Ia menjelaskan, terdapat tiga sektor utama pajak daerah yang memerlukan perhatian dan sinergi bersama. Pertama, optimalisasi Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) dengan mengalihkan pembayaran dari tunai ke nontunai melalui QRIS, virtual account, marketplace, hingga ritel modern guna memperkuat transparansi dan menutup celah pungutan liar.

​Kedua, penguatan digitalisasi Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) yang terintegrasi dengan BPN untuk mempercepat validasi serta memberikan kepastian hukum. Ketiga, optimalisasi penerimaan dari Opsen Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Opsen Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB), termasuk mendorong masyarakat yang kendaraannya masih berpelat luar daerah agar melakukan mutasi ke pelat AG Tulungagung.

Baca Juga:  Gaji Ada yang Rp350 Ribu, Aliansi PPPK Paruh Waktu Tulungagung Tuntut Upah Setara UMK

​Selain itu, Ahmad juga mengingatkan adanya program pembebasan denda PKB dan BBNKB dari Pemprov Jatim serta program pembebasan denda pajak daerah dari Pemkab Tulungagung yang sama-sama berlangsung mulai 1 hingga 30 November 2026. Ia mengimbau jajaran pemerintah daerah hingga tingkat desa agar menyosialisasikan program ini secara masif kepada masyarakat.

​Berkat sinergi yang kuat, Kabupaten Tulungagung berhasil mencatatkan prestasi gemilang. Berdasarkan hasil penilaian Indeks ETPD Semester I Tahun 2026, Kabupaten Tulungagung sukses meraih skor 99 persen dan masuk dalam kategori pemerintah daerah digital. Capaian ini diharapkan menjadi motivasi bagi seluruh pihak untuk terus meningkatkan kualitas pelayanan publik serta memperluas digitalisasi di daerah.