BERITA KRIMINAL

Sindikat Peredaran Sabu Jaringan Lapas Kediri Dibongkar, Polisi Tangkap Kurir dan Sita Ratusan Gram Barang Bukti

×

Sindikat Peredaran Sabu Jaringan Lapas Kediri Dibongkar, Polisi Tangkap Kurir dan Sita Ratusan Gram Barang Bukti

Sebarkan artikel ini
RAZIA LAPAS: Petugas gabungan dari kepolisian dan pihak Lapas saat mengamankan sejumlah narapidana di Lapas Kelas IIA Kediri, Sabtu (31/10/2026) malam. Operasi penggeledahan ini berhasil membongkar peredaran narkotika jenis sabu-sabu yang dikendalikan dari dalam lapas. (Foto: Dok. Polres Tulungagung / Istimewa)

TULUNGAGUNG, AJTTV.COM — Polres Tulungagung membongkar jaringan peredaran narkotika jenis sabu-sabu yang dikendalikan oleh narapidana dari dalam Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Kediri. Pengungkapan ini bermula dari penangkapan seorang kurir berinisial R di wilayah Kecamatan Pakel, Tulungagung.

​Kapolres Tulungagung, AKBP Wiwin Junianto, menjelaskan bahwa pengungkapan kasus tersebut berawal dari penangkapan pelaku R di Desa Gesikan, Kecamatan Pakel, pada Selasa (27/10/2026) lalu. Dari tangan pelaku, petugas mengamankan barang bukti sabu-sabu seberat 418,4 gram.

​”Dari penangkapan pelaku R, kami melakukan pengembangan untuk mencari jaringan peredaran sabu-sabu tersebut. Hasil penyelidikan menunjukkan bahwa peredaran dikendalikan dari dalam Lapas Kediri,” kata AKBP Wiwin, Senin (2/11/2026).

​Menindaklanjuti temuan itu, Polres Tulungagung berkoordinasi dengan Polres Kediri dan Polres Kediri Kota. Pada Sabtu (31/10/2026) malam, petugas gabungan menggelar razia di dalam Lapas Kediri dan melakukan penyisiran di blok hunian C nomor 7.

Baca Juga:  Pamit Mencari Rosok , Pria 75 Tahun Asal Pakel Ditemukan Meninggal Di Lahan Jagung

​Dalam penggeledahan tersebut, petugas menemukan 26 poket sabu dengan berat total 7,64 gram serta satu unit telepon genggam. Petugas juga melakukan tes urine terhadap para narapidana di blok tersebut dan mendapati enam orang positif menggunakan narkotika.

​Berdasarkan hasil pemeriksaan, salah satu narapidana berinisial DR (31)—yang merupakan residivis kasus narkotika—diduga kuat sebagai pengendali jaringan. DR dan kurirnya, R, diketahui pernah berkenalan saat menjalani hukuman di Lapas Madiun dan tetap menjalin komunikasi setelah R bebas.

​Kepada polisi, DR mengendalikan peredaran narkoba di luar lapas menggunakan telepon seluler yang diselundupkan ke dalam sel. Sementara itu, R diiming-imingi upah sebesar Rp20 juta untuk mengedarkan barang haram tersebut di wilayah Tulungagung.

Baca Juga:  Siswi SMK Trenggalek Jadi Korban Threesome , Orang Tua Lapor Polisi

​Saat ini, pihak kepolisian masih terus mengembangkan kasus untuk mengungkap keterlibatan pihak lain dalam jaringan peredaran narkotika antarwilayah ini.