JAKARTA, AJTTV.COM — Angin segar berhembus bagi ratusan ribu tenaga non-ASN di tanah air. Pemerintah bersama pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI secara resmi memutuskan untuk menaikkan status Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu menjadi PPPK penuh waktu yang berlaku mulai 1 Januari 2027 mendatang.
Keputusan besar ini diambil usai pemerintah melakukan serangkaian perhitungan matang lintas sektor. Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi mengungkapkan bahwa kebijakan penarikan status ini tidak hanya berfokus pada satu bidang saja, melainkan mencakup lintas profesi secara menyeluruh.
”Setelah beberapa kali kita melakukan perhitungan, maka hari ini kita memutuskan PPPK paruh waktu akan diangkat menjadi PPPK penuh waktu yang mencakup lintas profesi,” ujar Prasetyo dalam keterangan pers di Jakarta, Jumat.
Kebijakan ini merupakan hasil finalisasi dari kesepakatan antara pemerintah dan DPR yang sebelumnya sempat mengerucut pada pengangkatan guru PPPK paruh waktu pada Agustus lalu. Dalam rapat koordinasi terbaru, cakupan tersebut diperluas secara signifikan.
Kini, kebijakan pengangkatan menjadi PPPK penuh waktu juga merangkul berbagai profesi esensial lainnya, mulai dari dosen, tenaga medis dan kesehatan, petugas pemadam kebakaran (damkar), hingga personel Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP).
Diberi Lampu Hijau Ikut Seleksi CPNS 2027
Tak berhenti pada peningkatan status kepegawaian saja, pemerintah dan DPR juga memberikan hak istimewa bagi para PPPK penuh waktu lintas profesi tersebut untuk melebarkan sayap karier mereka. Mereka dipastikan mendapat kesempatan yang sama untuk mengikuti seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) pada tahun 2027.
”Jadi, karena statusnya PPPK lintas profesi naik menjadi penuh waktu maka mereka diberi kesempatan yang sama untuk tahun 2027 mengikuti tes CPNS,” tegas Prasetyo.
Peluang emas ini terbuka lebar bagi seluruh profesi yang telah bertransformasi menjadi PPPK penuh waktu, memberikan harapan baru bagi mobilitas karier aparatur di instansi pemerintah.
Perpanjangan Kontrak Guru dan Tenaga Medis Non-ASN
Selain mengumumkan transisi status besar-besaran, pemerintah juga memastikan perlindungan bagi tenaga non-ASN yang masa kontrak kerjanya krusial dan mendesak. Pemerintah dan DPR sepakat memperpanjang perjanjian kerja bagi guru non-ASN yang masa baktinya sedianya berakhir pada Desember 2026.
Kebijakan penyelamatan ini menyasar sebanyak 172.323 guru yang terdaftar resmi dalam Data Pokok Pendidikan (Dapodik) serta 2.482 tenaga pengajar di bawah naungan Kementerian Agama.
Sebagai bentuk keadilan distributif, perlakuan khusus serupa juga diberlakukan bagi tenaga medis dan kesehatan non-ASN yang menghadapi masa transisi kontrak di penghujung 2026.
”Jadi, kami tadi mengambil keputusan untuk tenaga kesehatan maupun medis juga akan diberlakukan hal yang sama dengan saudara-saudara kita yang guru non-ASN,” pungkasnya.
Langkah komprehensif ini dinilai sebagai babak baru penataan tenaga honorer dan non-ASN di Indonesia, yang tidak sekadar memberikan kepastian status kerja, tetapi juga membuka ruang peningkatan kesejahteraan dan jenjang karier yang lebih pasti ke depannya.









