TULUNGAGUNG , AJTTV.COM – Misteri pelaku pencurian di rumah pedagang Kentucky yang beralamat di Desa Ngunggahan Kecamatan Bandung Kabupaten Tulungagung pada Kamis (7/5/2020) lalu terkuak.
Setelah melakukan penyelidikan , Timsus Macan Agung Sat Reskrim Polres Tulungagung berhasil menangkap 2 ( dua ) pelaku diketahui spesialis pencurian dalam rumah pada Selasa (26/5/2020) kemarin.
Kapolres Tulungagung AKBP Eva Guna Pandia melalui Kasat Reskrim AKP Ardyan Yudo Setyantono kepada wartawan menjelaskan setelah dilakukan pencarian selama 3 Minggu , pelaku kebetulan melintas di Jalan Raya masuk Desa Maliran, Kecamatan Ponggok.
Mengetahui kedatangan Polisi , Keduanya berusaha kabur selanjutnya dilakukan tindakan tegas terukur melumpuhkanya dengan timah panas .
Ardyan menambahkan Pelaku berinisial SI (26) alamat Kelurahan Sanan Wetan, Kota Blitar merupakan seorang Residivis pencurian dengan pemberatan di wilayah Blitar dan kasus Penggelapan dengan Lokasi di Tulungagung serta pelaku SW (30) asal Maliran, Kecamatan Ponggok, Blitar merupakan Residivis Curat dan pencabulan dengan TKP Blitar.
” Kedua pelaku merupakan residivis dengan TKP Blitar dan Tulungagung ,” terang Ardyan.
Saat ini ke dua pelaku dan barang bukti berupa Uang Rp. 1.125.000, 1 sepeda motor HONDA CB 150 R No. Pol AG-3365-LG yang digunakan melakukan tindak kejahatan serta barang bukti lainya diamankan di Sat Reskrim Polres Tulungagung guna dilakukan penyidikan lebih lanjut .
“‘ Keduanya dijerat Pasal 363 KUHP dengan ancaman 7 tahun penjara.” Imbuh Ardyan.
Seperti diberitakan sebelumnya , Pedagang asal Desa Ngunggahan kecamatan Bandung pada Kamis (7/5/2020) sekira pkl. 21.30 Wib pulang dari tempatnya berjualan di wilayah Prigi Trenggalek .Saat Pulang ke rumah mendapati pintu dalam kondisi rusak dan terbuka .
Seisi rumah acak-acakan dan uang Rp. 38 juta, perhiasan emas dan 1 buah HP lenyap diduga dicuri melalui kaca jendela yang telah di copot sehingga korban melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Bandung, Polres Tulungagung.
Reporter : Ahmad so
Editor : C sant