Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example floating
Example floating
BERITA TERBARUKABAR DAERAH

Dua Pekerja Buruh Ditangkap Satresnarkoba Setelah Edarkan Pil Kirik

91
×

Dua Pekerja Buruh Ditangkap Satresnarkoba Setelah Edarkan Pil Kirik

Sebarkan artikel ini

Warning: Attempt to read property "post_excerpt" on null in /var/home/ajttvcom/public_html/wp-content/themes/wpmedia/template-parts/content-single.php on line 113
Example 468x60

Nganjuk – Anggota Opsnal Satresnarkoba Polres Nganjuk meringkus dua orang pria asa Drenges Kecamatan Kertosonol Kabupaten Nganjuk. Keduanya diringkus setelah disangkakan mengedarkan narkoba di wilayah Tersebut.

Kedua pelaku adalah AN, (24 th) dan TE (19 Th) asal Dsn. Ngebrugan Drenges Kecamatan Kertosono Kabupaten Nganjuk

Example 300x600

Keduanya diamankan pada Selasa, (05 /10/2020) sekitar pukul 21.00 Wib saat hendak mengantar paket sabu-sabu kepada seseorang tanpa menyadari bahwa ia tengah diintai polisi. Akhirnya, mereka berhasil ditangkap petugas.

Kasubbag Humas polres nganjuk Iptu Rony yunimantara mengatakan, penangkapan keduanya bermula ketika pihaknya mendapatkan laporan dari masyarakat. Atas laporan itu, anggotanya langsung mengintai gerak-gerik pelaku.

“Pertama kali kami amankan adalah JA alamat Dsn. Sedan Desa Kemlokolegi Kecamatan Baron Kabupaten Nganjuk . Ia diamankan DI Salah satu rumah masuk Desa Drenges Kecamatan Kertosono ,” kata Rony , Selasa (6/10/2020).

Setelah berhasil menciduk JA lanjut Rony , pihaknya kemudian membawa pelaku ke Mapolres Nganjuk bersama dengan barang bukti berupa Pil dobel L sebanyak 10 (sepuluh) grenjeng rokok @ 6 (enam) butir di dalam bekas bungkus rokok gudang garam surya yang disimpan di saku celana depan sebelah kanan.

“Dari keterangan JA lalu mendapat nama AN dan TE yang berperan sebagai pemasok. Pelaku kami amankan di rumah dengan selisih waktu tidak lama ,” terang dia.

Dari tangan AN polisi mengamankan barang bukti berupa 1 (satu) buah HP merk XIAOMI warna biru yang di taruh di atas bantal di ruang tamu sedangkan dari TE ditemukan barang bukti berupa uang tunai sebesar Rp. 200.000,- (dua ratus ribu rupiah) yang saat itu dipegang di tangan kanan dan 1 (satu) buah HP merk HUAWEI warna hitam yang disimpan di saku celana depan sebelah kanan.

Setelah dilakukan interogasi terhadap TE mengaku membeli pil dobel L dari temanya bernama RO alamat Kertosono Nganjuk dan masih dalam pengembangan oleh unit resmob resnarkoba.

Selanjutnya tersangka dan barang bukti di serahkan ke Unit Idik I Satresnarkoba Polres Nganjuk untuk proses penyidikan lebih lanjut .

“Tersangka dijerat pasal 197 Jo pasal 196 UURI No. 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan” pungkasnya.

Reporter : Deny Saputra
Editor     : C sant

Example 300250
Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *